Mengingat Kembali Kasus Ujaran Kebencian Ahmad Dhani

28 Januari 2019 16:48 WIB
clock
Diperbarui 21 Maret 2019 0:05 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sidang vonis Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang vonis Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Ahmad Dhani divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara dalam sidang kasus ujaran kebencian yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1). Oleh majelis hakim, ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tersebut.
ADVERTISEMENT
Berikut ini kumparan merangkum perjalanan kasus yang menjerat suami Mulan Jameela itu sejak awal.
Awal Mula Kasus
Ekspresi Ahmad Dhani saat diminta keterangan. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ekspresi Ahmad Dhani saat diminta keterangan. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Mengilas balik, kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat Ahmad Dhani berawal dari tiga kicauan yang diunggah di akun Twitter @ahmaddhaniprast pada Maret 2017 lalu.
"Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya-ADP," tulis lelaki berusia 46 tahun tersebut pada 6 Maret 2017.
Dhani juga mengetwit, "Yang menistakan agama si Ahok.. yang diadili KH Ma'ruf Amin... ADP," dan, "Sila Pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur... Kalian WARAS??? ... ADP," pada 7 Maret 2017.
Cuitan-cuitan itu dianggap mengandung ujaran kebencian oleh Jack Lapian, salah satu relawan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Tanpa menunda-nunda, Jack kemudian melaporkan Dhani ke pihak kepolisian pada 9 Maret 2017.
ADVERTISEMENT
Ditetapkan sebagai Tersangka
Ahmad Dhani diperiksa polisi. (Foto: Antara/Reno Esnir)
zoom-in-whitePerbesar
Ahmad Dhani diperiksa polisi. (Foto: Antara/Reno Esnir)
Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh penyidik kepolisian dan Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka pada akhir November 2017. Menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka, lelaki kelahiran 26 Mei 1972 itu melontarkan pernyataan keras.
"Kalau memang kasus ini sampai ke Kejaksaan, ya, berarti negara ini adalah negara pembela penista agama," ujar Dhani saat dihubungi kumparan pada 28 November 2017.
Meski berstatus tersangka, ia tak ditahan. Dhani hanya harus menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan.
Kasus Siap Disidangkan
Ahmad Dhani di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ahmad Dhani di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
Nyatanya, kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat Ahmad Dhani kemudian benar-benar dilimpahkan ke Kejaksaan. Pelimpahan berkas perkara tersebut dilakukan pada 3 Januari 2018 lalu.
Sebulan berselang, tepatnya pada 12 Februari 2018, berkas perkara ujaran kebencian itu dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Dhani selaku tersangka beserta barang bukti pun dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 12 Maret 2018. Usai menjalani pemeriksaan di kejaksaan, ia tak ditahan, melainkan diperbolehkan pulang.
“Kalau ujaran kepada pembela penista agama, memang iya. Saya sudah mengakui, memang saya benci dengan penista agama. Sama pembela penista agama juga saya benci, sama koruptor saya benci, sama pelaku pemerkosaan saya benci, sama pengedar narkoba juga saya benci,” tutur Dhani setelah menjalani pemeriksaan di kejaksaan.
“Kalau saya ditanya bersalah atau tidak, sampai sekarang saya enggak merasa bersalah. Ya, enggak apa-apa (terancam hukuman 6 tahun penjara). Memang kenapa? Saya optimis masih ada keadilanlah. Kalau enggak salah, ya, enggak takut,” lanjutnya.
Sidang Perdana
Sidang perdana Ahmad Dhani. (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang perdana Ahmad Dhani. (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
Sidang perdana kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat Ahmad Dhani digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 April 2018.
ADVERTISEMENT
Mengenakan T-shirt bertuliskan #2019GantiPresiden, Dhani menyempatkan diri membuat video blog alias vlog di hadapan wartawan sebelum sidang dimulai. Ia datang bersama sejumlah pengacara dari Advokasi Cinta Tanah Air (ACTA) serta dua putranya, Al Ghazali dan Abdul Qodir Jaelani alias Dul.
Ahmad Dhani tiba di PN Jaksel. (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ahmad Dhani tiba di PN Jaksel. (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
"Saya datang ke sini tidak ikut campur urusan di dalamnya. Datang ke sini hanya dengan niat tulus, men-support Ayah sebagai keluarga saya karena, waktu dulu saya sidang pengadilan, ayah saya selalu datang dan itu rasanya menghangatkan hati saya. Jadi, kebaikan semudah apa lagi yang bisa saya lakukan?" tutur Dul ketika itu.
Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaannya pada sidang tersebut. Di penghujung sidang, Dhani menyampaikan kepada majelis hakim bahwa ia hendak mengajukan eksepsi.
ADVERTISEMENT
Dituntut 2 Tahun Penjara
Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: ANTARAFOTO/Raya)
zoom-in-whitePerbesar
Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: ANTARAFOTO/Raya)
Persidangan kasus dugaan ujaran kebencian tersebut bergulir selama beberapa bulan. Saksi dari pihak JPU maupun Ahmad Dhani telah dihadirkan. Keterangan masing-masing dari mereka pun sudah diperdengarkan.
Pada 26 November 2018, tibalah saatnya JPU membacakan tuntutannya. JPU menilai Dhani terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian Dhani kemudian dituntut hukuman pidana penjara 2 tahun.
“Waktu kasus Ahok, jaksa menuntut 1 tahun percobaan bukan penjara, hakim memutuskan Ahok 2 tahun. Ini kayaknya mungkin kebalik. Karena hakim telah memberikan keputusan yang lebih berat daripada tuntutan JPU waktu itu kepada Ahok, sekarang balas dendam. Sekarang tuntutannya 2 tahun untuk Ahmad Dhani. Itu adalah tuntutan balas dendam, supaya sama dengan Ahok," tutur Dhani saat dijumpai seusai sidang.
ADVERTISEMENT
Ajukan Pleidoi atau Nota Keberatan
Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial Ahmad Dhani menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (10/12). (Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial Ahmad Dhani menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (10/12). (Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Dhani tak begitu saja menerima tuntutan JPU terhadapnya. Ia pun menyiapkan pleidoi atau nota keberatan untuk disampaikan dalam sidang.
"Pleidoi ada dua. Satunya adalah pleidoi dari penasihat hukum, tentunya berdasarkan aspek-aspek hukum. Satu lagi pleidoi dari saya pribadi, dari aspek di luar hukum," ujar Dhani sebelum sidang digelar pada 10 Desember 2018.
Setelah pleidoi dari tim kuasa hukum dibacakan dalam sidang yang digelar pada 10 Desember 2018, giliran Dhani menyampaikan pleidoinya seminggu kemudian. Nota pembelaan yang disiapkannya terdiri atas tiga halaman.
Melalui pleidoinya itu, Ahmad Dhani menyinggung kasus penistaan agama yang menjerat Ahok, kasus chat mesum Habib Rizieq, hingga oknum aparat penegak hukum yang dinilai tidak profesional dalam menegakkan hukum di Tanah Air.
ADVERTISEMENT