Kumparan Logo

Menkum Janji Benahi Royalti Musik, Jamin Perlindungan Penyanyi-Pencipta Lagu

kumparanHITSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menkumham, Supratman Andi Agtas usai pembekalan oleh presiden terpilih, Prabowo Subianto di Pendopo Garuda Yaksa, Hambalang, Rabu (16/10/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menkumham, Supratman Andi Agtas usai pembekalan oleh presiden terpilih, Prabowo Subianto di Pendopo Garuda Yaksa, Hambalang, Rabu (16/10/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan komitmen pemerintah merombak total tata kelola royalti musik di Indonesia.

Supratman menegaskan tak ada toleransi bagi praktik yang merugikan hak para pelaku industri musik. Hal ini sejalan dengan arahan dari Presiden Prabowo Subianto.

"Pertama, tidak boleh ada toleransi terhadap penyimpangan atau mengambil hak orang lain," ujar Supratman dalam audiensi terbuka dengan para pencipta lagu, penyanyi, dan komposer, digelar di Graha Pengayoman, Jakarta, pada Jumat (31/10).

Presiden Direktur Wahana Musik Indonesia (WAMI) Adi Adrian (kiri) dan Ketua VISI Nazril Irham atau Ariel (kiri) menyampaikan pendapat saat RDPU dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO

Supratman menambahkan, arahan ini jadi motivasi utama Kemenkumham berkolaborasi dengan Kementerian Kebudayaan, Kementerian Koperasi dan UMKM, serta seluruh pemangku kepentingan di industri musik.

Bagi Supratman, setiap karya memiliki nilai ekonomi yang wajib dilindungi oleh negara.

"Kreasi itu karena punya nilai ekonomi maka wajib dilindungi. Yang kita dorong itu aturan agar tumbuh kreasi lainnya agar ekosistem maju," tegas Supratman

Fokus Tiga Pilar dan Ekosistem yang Bermasalah

Supratman menegaskan bahwa kewajiban negara adalah memberikan perlindungan kepada tiga pilar utama dalam industri musik.

"Pertama, pencipta, kedua pemegang hak cipta, dan ketiga pihak terkait. Kewajiban negara melindungi tiga pilar itu," jelasnya.

Bagi Supratman, simbiosis dalam industri musik, sangat penting.

"Seorang pencipta lagu sehebat apa pun akan kesulitan mendapatkan nilai ekonomi tanpa adanya penyanyi yang mempromosikan dan membawakan karyanya," ujar Supratman.

Ketua AKSI Satriyo Yudi Wahono atau Piyu (kanan) berbincang dengan Ketua VISI Nazril Irham atau Ariel (kiri) saat mengikuti RDPU dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO

Sebaliknya, industri seperti promotor dan label rekaman juga dibutuhkan untuk memaksimalkan potensi sebuah karya.

Menanggapi kekhawatiran bahwa sistem baru akan merugikan pihak tertentu, Supratman memastikan hal itu tidak akan terjadi.

"Yang bermasalah itu ekosistem yang mengelola royalti yang bermasalah. Itulah kenapa saya dan kita yang berkepentingan mengelola ini," jelasnya.

Dalam waktu dekat, pemerintah siap membangun sistem pengumpulan dan distribusi royalti berbasis digital yang lebih transparan dan akuntabel untuk mengatasi masalah royalti.

Anggota DPR sekaligus musisi Ahmad Dhani (tengah) bersama Anggota DPR sekaligus penyanyi Once Mekel (kanan) mengikuti RDPU dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO

Kemenkum berjanji tidak akan memonopoli tata kelola royalti dan akan selalu mendengarkan masukan dari seluruh musisi.

"Saya mohon maaf kalau manfaat ekonomi sebenarnya Kementerian Hukum harus berada di tengah. Setelah kami memberikan perlindungan hak, kami tidak mau banyak memonopoli. Kami harus mendengarkan semua musisi," tutupnya.