Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Merasa Bersalah Titipkan Dante ke Yudha, Tamara Tyasmara: Pasti Ada Keadilan
5 November 2024 11:00 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Namun, keputusan Tamara menitipkan sang anak kepada mantan kekasihnya itu ternyata berujung maut. Dante harus meregang nyawa usai ditenggelamkan oleh Yudha sebanyak 12 kali.
"Mungkin saya tekankan bahwa di sini kejahatan pada anak, kekerasan pada anak, apa pun itu adalah kejahatan yang luar biasa. Dan yang harus disadari, anak itu enggak bisa membela diri," ujar Cornelia Agatha selaku Ketua Komnas Perlindungan Anak Jakarta yang mendampingi Tamara Tyasmara dalam sidang putusan.
"Makanya aku merasa sangat bersalah," timpal Tamara sambil menangis.
"Enggak, kamu enggak salah apa-apa," kata Cornelia seraya menenangkan Tamara.
ADVERTISEMENT
Terkait vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Yudha, Tamara sendiri akan berdiskusi lebih lanjut dengan pihak keluarga dan kuasa hukum. Apalagi ia mengetahui bahwa Yudha memilih untuk banding demi meringankan hukumannya.
"Yang mereka enggak tahu (perasaanku) karena mereka enggak pernah merasakan (kehilangan), terus 20 tahun mereka banding. Aku yakin ada keadilan buat Dante. Aku yakin," kata Tamara sambil terisak.
Tamara pun berjanji akan terus memperjuangkan keadilan buat Dante. Meski ia tahu, berapa pun hukuman yang diterima Yudha tak akan pernah mengembalikan Dante.
"Hukuman apa pun itu enggak bisa kembalikan nyawanya Dante sebenarnya. Sebenarnya dengan 20 tahun itu tidak sebanding sama yang aku rasakan, aku kehilangan anak aku. Tapi pasti ada keadilan buat Dante, aku masih percaya itu," pungkasnya.
Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Yudha. JPU menuntut Yudha dengan hukuman mati.
ADVERTISEMENT
Majelis hakim menyatakan Yudha secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana sesuai dakwaan pertama primer.
Hakim menilai perbuatan Yudha terkait dugaan pembunuhan terhadap Dante telah terbukti. Oleh karena itu, Yudha harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan saat menjatuhkan vonis terhadap Yudha.
Adapun hal yang memberatkan adalah perbuatan Yudha menimbulkan kegaduhan dan meresahkan masyarakat.
"Terdakwa tega melakukan perbuatan terhadap anak korban Raden Andante Khalif Pramudityo anak yang seharusnya dilindungi dan disayanginya mengingat kedekatan hubungannya dengan saksi Tamara Tyasmara ibu dari anak korban Raden Andante," kata Hakim.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah Yudha belum pernah dihukum, masih berusia muda, dan bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan.
ADVERTISEMENT