Merasa Dirugikan, Tiko Aryawardhana Tuntut Pemulihan Nama Baik

27 Juli 2024 13:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suami BCL, Tiko Aryawardhana usai Diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suami BCL, Tiko Aryawardhana usai Diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Suami BCL, Tiko Aryawardhana, merasa dirugikan dengan laporan yang dibuat oleh mantan istrinya, Arina Winarto. Melalui laporan itu, Tiko dituding menggelapkan dana sekitar Rp 6,9 miliar terkait usaha restoran yang mereka bangun saat masih menikah.
ADVERTISEMENT
Namun kuasa hukum Tiko, Irfan Aghasar, menemukan fakata yang mematahkan tuduhan tersebut. Menurut Irfan, bukti tersebut memperlihatkan fakta bahwa kliennya tak melakukan dugaan penggelapan.
"Poin-poin yang dituduhkan itu tidak benar. Tidak ada penggelapan, terus keuangannya itu adalah keuangan restoran. Kemudian ada pembiayaan-pembiayaan yang muncul dari sisi pelapor itu yang tidak dihitung. Sehingga muncul angka-angka yang fantastis padahal sebenarnya itu angka-angka yang tidak relevan dimunculkan," ujar Irfan Aghasar kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (26/7).
"Tetapi, kan, efek beritanya luar biasa merugikan buat klien kami. Orang sudah kena fitnah, orang sudah kena tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar," sambungnya.
Kuasa hukum Tiko Aryawardhana, Irfan Aghasar sampaikan bukti tambahan di Polres Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2024). Foto: Giovanni/kumparan
Atas dasar keyakinan tersebut, Irfan pun telah menyertakan bukti-bukti guna mendapatkan keadilan bagi kliennya. Salah satunya, untuk memulihkan nama baik Tiko.
ADVERTISEMENT
"Kami sudah menyampaikan bukti-bukti kita dan harapan kami semoga Mas Tiko mendapatkan keadilan dan nama baiknya bisa dipulihkan," ucap Irfan.
Irfan juga berharap agar pihak kepolisian dapat menghentikan penyelidikan perkara ini. Terlebih hingga sampai saat ini tak ada bukti kuat yang menyatakan bahwa kliennya bersalah dalam perkara tersebut .
"Kami sudah menyampaikan bukti-bukti. Ya, saya pikir ini suatu hal babak baru yang bagus bahwa sebenarnya perkara ini sebaiknya di SP3 aja," kata Irfan.
Suami BCL, Tiko Aryawardhana usai Diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Persoalan Tiko dan Arina bermula dari mereka mendirikan PT Arjuna Advaya Sanjaya yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman. Arina menjadi komisaris, sementara Tiko menjadi Direktur. Namun, untuk modal perusahaan seluruhnya dari Arina.
Dalam perjalanannya, Arina senantiasa pasif dan tidak berusaha untuk mencampuri pengurusan kegiatan usaha, sehingga Tiko memiliki kewenangan penuh dalam mengurus kegiatan usaha perusahaan, termasuk dalam hal yang terkait dengan keuangan.
ADVERTISEMENT
Kewenangan tanpa pengawasan ini yang kemudian diduga menjadi celah bagi Tiko untuk melakukan perbuatan-perbuatan dengan iktikad yang tidak baik. Hingga akhirnya, mengakibatkan kerugian bagi perusahaan.
Selama ini Arina beranggapan usaha tersebut berjalan lancar. Sampai di tahun 2019, Tiko mengatakan bahwa usaha tersebut mau tutup lantaran tidak kuat bayar sewa. Arina mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 6,9 miliar.