Miki Soesanti Laporkan Ibunda Hansen Wijaya ke Polisi

8 Maret 2020 10:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ibunya Chelsea Olivia, Yuliana Agustine di Polda Metro Jaya, Selasa (3/3) Foto:  Aria Pradana/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ibunya Chelsea Olivia, Yuliana Agustine di Polda Metro Jaya, Selasa (3/3) Foto: Aria Pradana/kumparan
ADVERTISEMENT
Perseteruan antara Miki Soesanti dan keluarga Chelsea Olivia berbuntut panjang. Terbaru, Miki Soesanti membuat laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik pradi media elektronik yang dilakukan oleh ibunda Chelsea Olivia, Yuliana Agustine.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Miki Soesanti, Ori Rahman mengatakan alasan kliennya melaporkan Yuliana, karena telah membuat pernyataan yang menyebut bahwa Miki Soesanti bukankah suami dari Christian Hansen Wijaya. Hansen merupakan kakak Chelsea.
"Karena tanggal 3 Maret kemarin, ibu Yuliana melalui preskon di depan SPKT Polda Metro Jaya telah menyatakan pencemaran nama baik terhadap Miki, ibunya Pamela, di mana menyatakan bahwa Miki bukanlah istri dari Hansen Wijaya," kata Ori Rahman saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (7/3) malam.
"Bahkan, ibu Yuliana bilang melalui kuasa hukumnya bahwa Miki telah melakukan kumpul kebo, itu mencemarkan nama baik Miki dan ibunya, Pamela Soesanti," sambungnya.
Miki Soesanti (tengah) usai melaporkan Yuliana Agustine terkait dugaan pencemaran nama baik di media elektronik. Foto: Aria Pradana/kumparan
Ori mengatakan, Miki memang belum menikah secara sah dengan Hansen Wijaya. Namun, menurut dia, sudah ada pengakuan dari keluarga besar Yuliana Agustine terkait hubungan Miki dan Hansen.
ADVERTISEMENT
"Bedanya kalau kumpul kebo, hidup bersama dalam rumah tangga dan lingkungannya tidak mengenal sebagai pasangan suami istri. Tidak benar dikatakan bahwa Miki ini bukan istri Hansen Wijaya, bahkan ibu Yuliana bilang melalui kuasa hukumnya, Miki telah melakukan kumpul kebo dan samenleven. Makanya, si Miki merasa dicemarkan," ucap Ori.
Miki Soesanti (kiri) dan kuasa hukumnya, Ori Rahman di Polda Metro Jaya, Rabu (26/2). Foto: Aria Pradana/kumparan
Ketika membuat laporan, Miki melampirkan sejumlah buktiyang sudah diserahkan ke pihak kepolisian.
"Jadi kami sudah melengkapi dengan bukti screenshot dan juga bukti tayangan melalui media elektronik yang Miki dan saksi juga ketahui. Ternyata ada apa namanya pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh ibu Yuliana, sudah kami masukkan ke dalam USB," tutur Ori.
Miki Soesanti (kanan) usai melaporkan Yuliana Agustine terkait dugaan pencemaran nama baik di media elektronik. Foto: Aria Pradana/kumparan
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/1565/III/YAN.2.5/2020/SPKT.PMJ, tanggal 7 Maret 2020, Miki Soesanti melaporkan ibunda Christian Hansen Wijaya, Yuliana terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik, sesuai Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
ADVERTISEMENT
"Ancamannya itu 9 bulan, tapi ada beberapa pasal, ya. Jadi, ada beberapa pasal yang itu lebih dari setahun," tutup Ori Rahman.