Millen Cyrus Jalani Asesmen di BNNK Jakarta Utara

26 November 2020 18:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Artis Millendaru alias Millen Cyrus saat dihadirkan konferensi pers terkait penyalahgunaan narkoba di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin, (23/11). Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Artis Millendaru alias Millen Cyrus saat dihadirkan konferensi pers terkait penyalahgunaan narkoba di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin, (23/11). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
Selebgram Millen Cyrus tengah menghadapi proses hukum terkait kasus narkoba yang menjeratnya. Millen juga sudah menjalani proses asesmen.
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Reza Rahandhi. Kata Reza, asesmen dilakukan untuk menentukan di mana Millen bakal menjalani masa rehabilitasi.
“Kita kirim ke BNNK, kita ajukan asesmen untuk menentukan rehab di mana,” ungkap Reza, dihubungi kumparan, Kamis (26/11).
Artis Millendaru alias Millen Cyrus saat dihadirkan konferensi pers terkait penyalahgunaan narkoba di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin, (23/11). Foto: Ronny
Menurut Reza, pihaknyalah yang mengajukan asesmen. Pengajuan asesmen itu dilakukan berdasarkan ketentuan pasal yang dipersangkakan pada keponakan Ashanty itu.
“Kita sesuaikan pasal. Pasalnya kan 127, kita kan gelar perkara, ditentukannya dari gelar perkara 127, kita ajukan asesmen,” ungkapnya.
“Dari asesmen itu yang bisa menjawab BNNK Jakarta Utara karena wilayah kita itu Jakarta Utara,” tambah Reza.
Reza mengatakan nantinya hasil asesmen yang bakal menunjukkan apakah Millen layak menjalani rehabilitasi. Ia juga menegaskan bahwa Millen masih dalam kondisi kesehatan yang baik.
ADVERTISEMENT
“Baik, sehat (kondisinya). Dari BNNK itu nanti (penentuan rehabnya) kesana aja,” tukasnya.
Millen ditangkap bersama seorang rekan laki-laki dengan barang bukti, alat isap, sabu seberat 0,36 gram, serta sebotol minuman keras. Dari pemeriksaan urine, Millen dinyatakan positif amphetamine dan methamphetamine.
Atas perbuatannya, Millen bisa dipersangkakan dengan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun tentang Narkotika. Ancaman hukuman atas pasal tersebut paling lama empat tahun.