Millen Cyrus Kedapatan Memiliki Barang Bukti 0,36 Gram Sabu
ADVERTISEMENT
Keponakan penyanyi Ashanty , Millen Cyrus , tersandung kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Ia ditangkap di salah satu hotel di Jakarta Utara, Minggu (22/10) dini hari.
ADVERTISEMENT
Millen Cyrus tak sendiri ketika ditangkap. Ia diamankan bersama seorang rekan, lelaki berinisial JF.
“Kita mendapat informasi di salah satu hotel ada transaksi narkoba, lalu juga akan dibeli. Kita melakukan penyelidikan dan mendapatkan satu kamar di salah satu hotel. Kita lakukan penggeledahan dan kita dapatkan barang bukti,” ungkap Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta, Senin (23/11).
Dalam proses penggeledahan ketika Millen Cyrus ditangkap, ditemukan sejumlah barang bukti berupa sabu, bong, dan minuman keras.
“Ada bong, sabu 0,36 gram, dengan minuman keras,” ungkap AKBP Ahrie Sonta.
Millen Cyrus telah menjalani tes urine dan terbukti positif narkoba. Ia juga sudah melakukan rapid test dan hasilnya nonreaktif.
Saat ini, Millen Cyrus masih berada di Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk menjalani pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Millen Cyrus dipersangkakan dengan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling lama empat tahun.