Millen Cyrus Kedapatan Memiliki Barang Bukti 0,36 Gram Sabu

23 November 2020 14:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Millen Cyrus. Foto: Instagram/@millencyrus
zoom-in-whitePerbesar
Millen Cyrus. Foto: Instagram/@millencyrus
ADVERTISEMENT
Keponakan penyanyi Ashanty, Millen Cyrus, tersandung kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Ia ditangkap di salah satu hotel di Jakarta Utara, Minggu (22/10) dini hari.
ADVERTISEMENT
Millen Cyrus tak sendiri ketika ditangkap. Ia diamankan bersama seorang rekan, lelaki berinisial JF.
Artis Millendaru alias Millen Cyrus saat dihadirkan konferensi pers terkait penyalahgunaan narkoba di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin, (23/11). Foto: Ronny
“Kita mendapat informasi di salah satu hotel ada transaksi narkoba, lalu juga akan dibeli. Kita melakukan penyelidikan dan mendapatkan satu kamar di salah satu hotel. Kita lakukan penggeledahan dan kita dapatkan barang bukti,” ungkap Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta, Senin (23/11).
Dalam proses penggeledahan ketika Millen Cyrus ditangkap, ditemukan sejumlah barang bukti berupa sabu, bong, dan minuman keras.
“Ada bong, sabu 0,36 gram, dengan minuman keras,” ungkap AKBP Ahrie Sonta.
Millen Cyrus. Foto: Instagram/@millencyrus
Millen Cyrus telah menjalani tes urine dan terbukti positif narkoba. Ia juga sudah melakukan rapid test dan hasilnya nonreaktif.
Saat ini, Millen Cyrus masih berada di Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk menjalani pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Millen Cyrus dipersangkakan dengan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling lama empat tahun.