Minta Maaf ke Keluarga dan Majelis Hakim, Fariz RM Janji Perbaiki Diri
ยทwaktu baca 3 menit

Musisi senior Fariz RM mengutarakan permintaan maaf kepada majelis hakim dan keluarga karena kembali terjerat kasus narkoba untuk keempat kalinya.
Hal itu disampaikan Fariz saat membacakan nota pembelaan atau pleidoinya dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Yang Mulia, saya hanya ingin minta maaf, izinkan saya memohon maaf kepada keluarga saya, kepada ibu saya yang masih ada, kemudian juga kepada keluarga saya, istri dan anak-anak saya, dan keluarga besar, juga masyarakat luas, khususnya masyarakat pecinta musik Indonesia," ujar Fariz RM saat membacakan pleidoinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/8).
"Saya ingin menyampaikan permohonan maaf karena saya menyesali sebagai perbuatan saya selama ini sepanjang hidup," sambungnya.
Fariz mengatakan bila ia diberi kesempatan untuk menjalani hidup lebih baik, ia berjanji bahwa ini akan jadi yang terakhir baginya untuk bersinggungan dengan obat-obatan terlarang tersebut.
"Insyaallah (jika) saya diberikan kesempatan dan peluang untuk memperbaiki diri dan saya berjanji juga di hadapan majelis bahwa ini akan menjadi kali yang terakhir bagi saya untuk tetap melakukan kebiasaan buruk yang mungkin menjadi jadi catatan," tegas Fariz RM.
Kesempatan untuk memperbaiki diri sangat diharapkan Fariz mengingat dirinya saat ini masih berstatus sebagai tulang punggung bagi keluarganya.
"Saya berharap andaikan saya diberikan kesempatan lagi saya akan memperbaiki diri saya dan kehidupan saya di masa mendatang, mengingat usia saya sudah hampir 66 tahun dan saya masih menjadi tulang punggung keluarga, menghidupi keluarga saya," ungkap Fariz RM.
Meski tak mudah, Fariz berharap dirinya masih bisa mendapatkan kesempatan tersebut dan memperbaiki dirinya.
"Saya ingin diberi kesempatan lagi agar saya punya kesempatan dan peluang untuk bisa kembali ke masyarakat dalam keutuhan manusia yang lebih sempurna sehat lahir batin dan tetap berpikiran positif. (Selain itu) Saya ingin tetap berkarya di industri musik Indonesia," kata Fariz RM.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Fariz RM dengan tuntutan 6 tahun penjara. Fariz dinyatakan terbukti bersalah atas tuduhan penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba.
Dalam tuntutannya, Jaksa juga menuntut Fariz untuk membayar denda sebesar Rp 800 juta subsidair 3 bulan penjara.
Jaksa menyakini Fariz telah melanggar Pasal 112 ayat 1 KUHP, sesuai dengan dakwaan kedua yang didakwakan jaksa sebelumnya.
Fariz didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa juga memiliki sejumlah pertimbangan yang jadi dasar bagi Fariz. Untuk hal-hal yang memberatkan tuntutan, tidak mendukung program pemerintah dalam melakukan pemberantasan peredaran narkotika, serta terdakwa sudah pernah dihukum.
"Hal yang meringankan bahwa terdakwa bersikap kooperatif dalam proses persidangan," kata jaksa.
