Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Minta Polres Jaksel Hentikan Kasus Vadel, Razman Nasution: Tidak Ada Bukti Kuat
21 Januari 2025 11:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Laporan Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh terkait dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap Laura Meizani, masih terus bergulir di Polres Metro Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Kasus tersebut memang sudah naik penyidikan, namun sampai saat ini polisi belum menetapkan Vadel sebagai tersangka. Padahal, kasus ini sudah berjalan hampir 4 bulan sejak Vadel dipolisikan pada bulan September 2024.
Kuasa hukum Vadel, Razman Nasution, akhirnya meminta Polres Jakarta Selatan untuk menghentikan kasus yang menjerat kekasih Laura tersebut.
"Saya minta polres Jakarta Selatan untuk menghentikan kasus ini, karena sudah tidak ada bukti yang kuat," ungkap Razman Nasution di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (20/1).
Tak hanya itu, Razman juga menduga keterangan Laura Meizani selaku saksi korban bertentangan dengan Nikita Mirzani sebagai pelapor. Hal ini yang membuat polisi semakin sulit untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
"Ini sudah naik sidik, keterangan lolly menentang mereka, data semua ada di saya, jadi gak masalah. Besok kita ketemu di Komnas HAM, Kementerian PPA dan Kemensos. Serta bertemu Kadiv Humas Bareskrim Polri," pungkasnya.
Nikita melaporkan Vadel ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan Nikita tersebut teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Nikita melaporkan Vadel dengan dugaan melanggar Pasal 76D dan atau Pasal 77 A juncto Pasal 45 A Undang-undang tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 421 KUHP juncto Pasal 60 Undang-undang Kesehatan dan/atau Pasal 346 KUHP juncto Pasal 81 KUHP.