Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
MK Minta Contoh Direct License di Luar Negeri, VISI: Kesempatan Besar buat Kami
26 April 2025 10:00 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Hakim Mahkamah Konstitusi meminta contoh direct license di luar negeri. Kuasa hukum Vibrasi Suara Indonesia atau VISI, Panji Prasetyo, mengatakan permintaan itu merupakan kesempatan besar untuk mereka.
ADVERTISEMENT
Permintaan tersebut disampaikan oleh Hakim Ketua Saldi Isra dalam sidang pendahuluan perkara uji materi terhadap Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Kamis (24/4).
"Ini yang paling penting, mereka minta perbandingan, 'Tolong dong lampirkan direct license di luar negeri kayak gimana.' Itu kesempatan besar buat kami. Karena ya, enggak ada sejauh ini yang dipakai direct license sebagai sistem utama," kata Panji kepada kumparan, Jumat (25/4).
Kuasa Hukum VISI Sebut Sistem Direct License AKSI Ilegal
Panji menyebut sistem direct license yang baru diciptakan oleh Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia atau AKSI sebagai sistem yang ilegal.
"Contohnya, kalau mereka mau bikin dengan tarif sendiri, itu enggak masalah, boleh aja. Problem-nya, jangan jadikan hukum privat jadi publik. Intimidasi dan macam-macam, itu mengesalkan rasanya," ungkap Panji.
ADVERTISEMENT
VISI mengajukan uji materi terhadap lima pasal dalam Undang-Undang Hak Cipta yang dinilai mengandung multitafsir dan menimbulkan konflik dalam industri musik, khususnya mengenai penarikan dan pembagian royalti
Panji menyebut bahwa permohonan VISI sudah jelas dan diterima dengan baik oleh hakim MK. Beberapa revisi teknis akan mereka serahkan kembali pada 7 Mei 2025.
"Mereka, para hakim, juga ingin jadi jelas. Kalau enggak jelas, kita semua ikut pusing, kata Saldi Isra. Intinya langkah kami sudah tepat di sini," ucap Panji.
Sidang perkara Nomor 28 PU XXIII/2025 digelar untuk mendengarkan pokok permohonan VISI. Sidang ini dipimpin oleh Saldi Isra sebagai hakim ketua, dengan Enny Urbaningsih dan Asrul Sani sebagai hakim anggota.
Dalam persidangan, Saldi Isra meminta VISI untuk memberikan perbandingan yang jelas mengenai pokok perkara yang mereka ajukan untuk diuji secara materiil. Saldi juga mengapresiasi langkah VISI yang dianggap tepat.
ADVERTISEMENT
"Sudah benar membawa ke sini. Nanti akan kami putus dengan baik. Tentu tergantung seberapa saudara jelaskan kepada kami, karena itu akan diuji nanti," ucap Saldi.
Sesuai dengan ketentuan hukum acara, VISI diberi waktu selama 14 hari untuk memperbaiki permohonan uji materi. Mereka harus menyerahkan kembali hasil revisi selama pada 7 Mei 2025.
VISI mengajukan permohonan uji materi terhadap 5 Pasal dalam UU Hak Cipta yakni Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta, Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, dan Pasal 87 ayat (1).
Menurut VISI, UU itu sudah benar secara prinsip. Namun, ada pemilihan kata yang membuat rancu penafsiran, hingga menimbulkan masalah antar penyanyi seperti saat ini.
ADVERTISEMENT