MKD DPR Putuskan Ahmad Dhani Langgar Kode Etik di Kasus Penghinaan Marga Pono

7 Mei 2025 12:59 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Musisi sekaligus anggota DPR Ahmad Dhani memberikan keterangan pers terkait putusan pengadilan Ari Bias dengan Agnez Mo di Istana Al Barat, Cipete, Jakarta, Senin, (17/2/2025). Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Musisi sekaligus anggota DPR Ahmad Dhani memberikan keterangan pers terkait putusan pengadilan Ari Bias dengan Agnez Mo di Istana Al Barat, Cipete, Jakarta, Senin, (17/2/2025). Foto: Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menetapkan musisi sekaligus anggota Komisi X DPR RI, Ahmad Dhani terbukti bersalah dan melanggar kode etik sebagai anggota legislator.
ADVERTISEMENT
Putusan MKD itu dibuat atas aduan dari rekan sesama musisi, Rayen Pono, yang sebelumnya mengadu ke MKD. Aduan Rayen berkaitan dengan ucapan Dhani yang dianggap telah menyinggung marga Pono.
"Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika MKD memutuskan bahwa Teradu Yang Terhormat Ahmad Dhani dengan nomor anggota A 119 dari Fraksi Partai Gerindra telah terbukti melanggar kode etik DPR RI dan diberikan sanksi ringan," ujar Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam dalam keputusan persidangan, Rabu (7/5).
Ahmad Dhani saat permintaan keterangan anggota DPR RI atas dugaan pelaggaran kode etik bersama Mahkamah Kehormatan DPR RI, Jakarta, Rabu (7/5/2025). Foto: YouTube/ TVR Parlemen
Atas tindakannya itu, Dek Gam menyatakan Ahmad Dhani telah melanggar kode etik yang ada sebagai seorang anggota DPR. Dhani pun dijatuhi sanksi ringan atas tindakannya itu.
"Menyatakan teradu melakukan pelanggaran kode etik anggota DPR RI," kata Dek Gam.
ADVERTISEMENT
"Menyatakan Teradu melakukan pelanggaran kode etik anggota DPR RI. Menghukum Teradu dengan teguran lisan disertai kewajiban Teradu meminta maaf kepada Pengadu paling lama tujuh hari sejak keputusan ini," tandasnya.
Musisi Rayen Pono didampingi kuasa hukumnya usai melaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Mabes Polri. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Sebelumnya, penyanyi Rayen Pono melaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Mabes Polri. Pelaporan dibuat Rayen lantaran perbuatan Dhani dianggap telah memenuhi pasal tertentu yang ia dan tim kuasa hukumnya laporkan.
Laporan Rayen itu terdaftar dalam nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, pada 23 April 2025.
Dalam kasus ini, Ahmad Dhani diduga melanggar Pasal 156 KUHP, kemudian Pasal 315 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf B, UU RI No 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
ADVERTISEMENT
Selain ke pihak kepolisian, Ahmad Dhani juga diadukan Rayen Pono ke pihak MKD DPR. Rayen pun telah dipanggil atas aduannya oleh pihak MKD.