Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Mo Sidik Ngaku Pernah Disomasi Orang yang Patenkan Open Mic, Diminta Rp 1 M
26 Agustus 2022 11:59 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Perwakilan komika Indonesia bersama kuasa hukum datang ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Mereka mengajukan gugatan pencabutan merek Open Mic yang telah didaftarkan ke HAKI.
ADVERTISEMENT
Para komika menganggap, pendaftaran merek Open Mic merugikan banyak orang. Sebab, orang yang mendaftarkan merek Open Mic ini kerap mengirim somasi pada orang yang menggelar kegiatan open mic.
Padahal, open mic adalah istilah umum yang biasa digunakan oleh stand up comedian di seluruh dunia. Karena itu, komika Indonesia merasa aneh saat istilah itu didaftarkan ke HAKI.
Ternyata, sudah ada komika yang terkena somasi karena menggelar open mic. Ia adalah Mo Sidik .
"Ya, kan, kita pengin aman aja hidupnya. Saat dapat somasi Rp 1 miliar itu saya, dua sampai tiga minggu enggak bisa tidur, boro-boro ngelawak, ya," ungkap Mo Sidik saat ditemui di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (25/8).
Mo Sidik mengaku disomasi di tahun 2019 akibat show di kawasan Antasari, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
"Saya kenanya itu di tahun 2019. Kebetulan saya sedang show di Comedy Club di Antasari," tuturnya.
Aziz Doa Ibu sebagai Presiden Stand Up Indonesia menjelaskan bahwa Mo Sidik bukan satu-satunya orang yang terkena imbasnya. Ia menuturkan bahwa orang yang bukan stand up comedian juga bisa terkena somasi.
"Ada beberapa kawan kita yang punya kafe. Jadi, kalau di luar itu, kan, open mic itu, selain ada stand up comedy, ada baca puisi, jamming musik," kata Aziz.
"Nah, ada kawan kita yang kena imbasnya sampe ratusan juta. Padahal mereka bukan anak stand up, cuma pemilik kafe yamg bikin jamming musik aja," sambungnya.
Sementara itu, pengacara mereka, Panji Prasetyo, menuturkan bahwa pihak komika Indonesia tidak cuma menggugat pencabutan merek Open Mic. Mereka juga ingin memberi teguran keras pada Irjen HAKI.
ADVERTISEMENT
"Kami ingin ingatkan pemerintah untuk lebih hati-hati soal pendaftaran merek. Jangan sampai istilah publik dibajak dan di monopoli satu pihak saja," ujar Panji.
Para komika Indonesia datang ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sekitar pukul 11.00 WIB untuk mendaftarkan gugatan. Mereka pun selesai sekitar pukul 11.30 WIB.
Untuk saat ini, para komika pun akan menunggu hasil dari pengadilan. Di sisi lain, mereka ingin juga datang langsung ke Dirjen HAKI dalam waktu yang belum ditentukan.