Mobil Caren Delano Sempat Dijual Rp 50 Juta ke Penadah

6 Oktober 2023 16:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penampakan barang bukti kasus pencurian mobil milik presenter Caren Delano.
 Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Penampakan barang bukti kasus pencurian mobil milik presenter Caren Delano. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Mobil Mitsubishi Xpander milik presenter Caren Delano sempat dijual di pasar gelap dengan harga Rp 50 juta. Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Metro Setiabudi Kompol Arif Purnama Oktora.
ADVERTISEMENT
"Tersangka A dan tersangka TZ, yang berstatus DPO, membeli atau bertransaksi sebesar Rp 50 juta untuk satu unit kendaraan Xpander milik saudara Caren Delano," kata Arif dalam konferensi pers di Polsek Metro Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (6/10).
Konferensi pers kasus penggelapan mobil milik Caren Delano, Jumat (6/10/2023). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Alasan Mobil Milik Caren Delano Dijual Murah

Polisi mengetahui mobil milik Caren Delano telah dijual berdasarkan keterangan dari tersangka MJ dan H. Keduanya berperan sebagai perantara penjual. Mobil dijual murah agar cepat laku dan para pelaku bisa langsung memperoleh uang.
Dari hasil penjualan mobil, FS yang merupakan sopir Caren, memperoleh uang Rp 35 juta. FS sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka.
"Selanjutnya tersangka H mendapatkan keuntungan sebanyak Rp 13,5 juta, untuk tersangka MJ sendiri mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1,5 juta," tutur Arif.
ADVERTISEMENT
Meski telah dijual, polisi berhasil menemukan mobil milik Caren Delano di kawasan Balaraja, Banten, pada 4 Oktober lalu. Hal ini berbekal keterangan dari para tersangka.
Penampakan barang bukti kasus pencurian mobil milik presenter Caren Delano. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Pasal yang Menjerat Lima Tersangka Penggelapan Mobil Caren Delano

Polisi menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan penggelapan mobil Caren Delano. Kelimanya adalah FS (54) selaku pelaku utama, MJ (42) dan H (41) sebagai pelaku penadahan atau perantara penjual, serta A dan TZ yang merupakan pembeli.
FS dijerat dengan Pasal 372 KUHP terkait penggelapan. Sementara, keempat tersangka lainnya dikenakan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 480 ayat (1) dan (2) KUHP terkait penadahan.