Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Tersangka A dan tersangka TZ, yang berstatus DPO, membeli atau bertransaksi sebesar Rp 50 juta untuk satu unit kendaraan Xpander milik saudara Caren Delano," kata Arif dalam konferensi pers di Polsek Metro Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (6/10).
Alasan Mobil Milik Caren Delano Dijual Murah
Polisi mengetahui mobil milik Caren Delano telah dijual berdasarkan keterangan dari tersangka MJ dan H. Keduanya berperan sebagai perantara penjual. Mobil dijual murah agar cepat laku dan para pelaku bisa langsung memperoleh uang.
Dari hasil penjualan mobil, FS yang merupakan sopir Caren, memperoleh uang Rp 35 juta. FS sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka.
"Selanjutnya tersangka H mendapatkan keuntungan sebanyak Rp 13,5 juta, untuk tersangka MJ sendiri mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1,5 juta," tutur Arif.
ADVERTISEMENT
Meski telah dijual, polisi berhasil menemukan mobil milik Caren Delano di kawasan Balaraja, Banten, pada 4 Oktober lalu. Hal ini berbekal keterangan dari para tersangka.
Pasal yang Menjerat Lima Tersangka Penggelapan Mobil Caren Delano
Polisi menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan penggelapan mobil Caren Delano. Kelimanya adalah FS (54) selaku pelaku utama, MJ (42) dan H (41) sebagai pelaku penadahan atau perantara penjual, serta A dan TZ yang merupakan pembeli.
FS dijerat dengan Pasal 372 KUHP terkait penggelapan. Sementara, keempat tersangka lainnya dikenakan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 480 ayat (1) dan (2) KUHP terkait penadahan.