Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Moldy Radja Ungkap Kekecewaan pada Anji: Jangan Saling Ganggu
15 Agustus 2023 9:02 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam salah satu podcast, Anji menghadirkan Rival Bayu alias Ipay yang mengaku sebagai pencipta asli lagu Cinderella yang dinyanyikan Radja .
"Sangat kecewa...sangat kecewa, karena Radja tidak mengganggu dia, ngomongin dia, kenapa dia memberikan dampak begini," kata Moldy di Polda Metro Jaya, Jakarta, belum lama ini.
Radja Tidak Pernah Ganggu Anji
Moldy dan kawan-kawan belum menghubungi Anji untuk membicarakan terkait materi podcast yang dinilai menyudutkan Radja. Namun, ia hanya meminta kepada Anji supaya tidak saling mengganggu satu sama lain.
"Intinya jangan saling ganggu. Gitu aja. Radja enggak pernah ganggu Manji. Tapi kenapa di podcast dia membuat nama Radja jadi tercemar. Dan masyarakat, para netizen, jadi menyerang Radja," tutur Moldy.
ADVERTISEMENT
Lantaran podcast di dunia MANJI yang menghadirkan Rival Bayu, Radja mengalami sejumlah kerugian, mulai dari batal manggung hingga mendapat cibiran dari publik.
"Saya aja meng-upload posting IG saya sendiri saja sempat dihajar gara-gara itu. Jadi kan ini semua lini kita, (dampaknya) luar biasa," ucap Moldy.
Sebagai sesama musisi, Moldy tidak mempermasalahkan Anji yang mengembangkan diri lewat podcast di YouTube. Namun ia heran, karena Anji tega mengambil keuntungan dari kerugian yang dialami Radja.
"Kita bangga punya teman bagus podcastnya. Tapi, kalau dia untung atas kerugian orang lain, itu ya, silakan kalian nilai sendiri," ujarnya.
Radja sudah melaporkan akun YouTube dunia MANJI ke pihak kepolisian. Laporan terdaftar dengan nomor laporan LP/B/4764/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
ADVERTISEMENT
Radja melaporkan akun YouTube dunia MANJI dengan Pasal 27 (3) Juncto 45 ayat (3) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.