Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Motif Nanang Gimbal Bunuh Sandy Permana: Sakit Hati Dilihat secara Sinis
16 Januari 2025 12:03 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Nanang Irawan alias Gimbal membunuh aktor Sandy Permana karena sakit hati. Hal ini berawal saat keduanya menghadiri rapat RT.
ADVERTISEMENT
Setelah itu, pada 12 Januari 2025, Nanang mengaku Sandy yang sedang mengendarai motor menatapnya dengan sinis.
"Motif pelaku atau tersangka melakukan perbuatan tersebut disebabkan karena tersangka sakit hati karena merasa direndahkan oleh korban dengan cara melihat ke arah tersangka secara sinis," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (16/1).
Selain itu, Wira mengatakan, Nanang semakin emosi usai Sandy Permana disebut meludah ke arahnya.
"Kemudian si tersangka merasa tersinggung karena si korban meludah ke arah tersangka," ucap Wira.
Sandy Permana tewas usai mengalami luka tusuk di bagian leher, dada, kepala, dan perut pada Minggu (12/1).
ADVERTISEMENT
Sandy ditemukan dengan tubuh bersimbah darah di kawasan sekitar rumahnya di Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Ia sempat dilarikan ke RSUD Cileungsi, hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Nanang kabur ke wilayah Karawang usai menghabisi nyawa Sandy. Dia membawa barang bukti pisau yang digunakan untuk menikam Sandy.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan Nanang ditangkap di Dusun Poris RT 04/09 Desa Kutamukti, Kecamatan Kutawaluya, Karawang, pada 15 Januari 2025 pukul 10.45 WIB.
Ade Ary menyatakan Nanang sempat berusaha memotong rambutnya untuk mengelabui aparat.
"Pelaku pun sempat memotong rambut saat pelarian menuju Karawang. Menggunakan gunting yang dipinjam di warung dengan tujuannya agar tidak dikenali selama pelarian," kata Ade Ary.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Nanang dijerat dengan Pasal 354 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 338 KUHP.
Live Update
Gedung Glodok Plaza yang terletak di Jalan Mangga Besar II Glodok Plaza, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, terbakar, pada Rabu (15/1) malam. Kebakaran dilaporkan terjadi pada pukul 21.30 WIB. Api diduga bersumber dari lantai 7.
Updated 16 Januari 2025, 17:37 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini