Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Muhammad Fauzan Sisitipsi Ditangkap Usai Mangung, Barbuk Ditemukan di Mobil
18 Maret 2022 12:10 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Fauzan bersama personel Sisitipsi lainnya diketahui tengah manggung di sebuah cafe pada Rabu (16/3) malam. Kala itu mereka merayakan hari jadi Sisitipsi yang ke-8 tahun.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Danang Setiyo, membenarkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah Fauzan selesai berkegiatan.
“Jadi waktu di TKP pertama, bahwa yang bersangkutan ini diamankan, ketika dia sudah selesai melaksanakan kegiatan. Kita amankan,” kata Danang di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (18/3).
Menurut Danang, pihak kepolisian kemudian mengamankan Fauzan ketika ia mulai berjalan ke arah mobilnya. Setelah itu, polisi menggeledah mobil Fauzan dan menemukan sejumlah biji ganja dan obat-obatan psikotropika lainnya.
“Kemudian kita cek , dia mau arah mobil, kita cek di dalam mobil dan kita temukan ada biji-biji ganja,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
“Kemudian ada beberapa psikotropika. Psikotropika memang ada resep dokternya,” tambah Danang.
Menurut polisi, Fauzan telah menunjukkan resep dokter terkait kepemilikan obat-obatan terlarang itu. Namun, hal ini masih didalami pihak kepolisian.
“Cuma nanti akan cek lagi lebih dalam, apakah benar yang diresepkan dokter termasuk semua yang ada di situ atau sebagian saja,” tukasnya.
Pihak kepolisian, lanjut Danang, masih akan mendalami resep dokter tersebut untuk mengetahui apakah Fauzan memang layak mendapatkan resep dokter tersebut
“Yang jelas kita akan dalami apakah benar itu resep dokter yang dilakukan oleh yang berhak atau tidak, nanti akan kita sampaikan,” pungkasnya.
Saat ini Fauzan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya Dia dikenakan Pasal 127 ayal (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2009 tentang narkotika, dan Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun.
ADVERTISEMENT