Muhammad Fauzan Sisitipsi Kenal Ganja sejak 2010 dan Pernah Konsumsi Sabu

18 Maret 2022 11:17 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka Muhammad Fauzan Lubis Sisitipsi menjalani pemeriksaan kesehatan terkait kasus penyalahgunaan narkotika di Polres Jakarta Barat, Jumat (18/3/2022). Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka Muhammad Fauzan Lubis Sisitipsi menjalani pemeriksaan kesehatan terkait kasus penyalahgunaan narkotika di Polres Jakarta Barat, Jumat (18/3/2022). Foto: Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
Muhammad Fauzan Lubis, vokalis grup band Sisitipsi, terjerat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Ia ditangkap pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Barat di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Kamis (17/3).
ADVERTISEMENT
Dalam penangkapan tersebut, Muhammad Fauzan Lubis kedapatan memiliki barang bukti plastik klip kecil berisi biji ganja seberat 0,2 gram. Selain itu, polisi menemukan pula 5,5 butir Xanax, 0,5 butir Dumolid, 1 butir Calmlet Alprazolam, 1 butir Lavol, hingga resep dokter terkait obat-obatan psikotropika.
Tersangka Muhammad Fauzan Lubis Sisitipsi menjalani pemeriksaan kesehatan terkait kasus penyalahgunaan narkotika di Polres Jakarta Barat, Jumat (18/3/2022). Foto: Agus Apriyanto
Muhammad Fauzan Lubis telah menjalani tes urine. Hasilnya, ia dinyatakan positif mengonsumsi THC (tetrahydrocannabinol) alias ganja.
Dalam rilis kasusnya di Polres Metro Jakarta Barat, polisi mengungkap bahwa Muhammad Fauzan Lubis mengenal ganja sejak lama.
"Mulai mengenal ganja sejak tahun 2010," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (18/3).
Tersangka Muhammad Fauzan Lubis Sisitipsi menjalani pemeriksaan kesehatan terkait kasus penyalahgunaan narkotika di Polres Jakarta Barat, Jumat (18/3/2022). Foto: Agus Apriyanto
Selain mengonsumsi ganja, Muhammad Fauzan Lubis rupanya pernah pula memakai sabu. Hanya saja, ia sudah berhenti mengonsumsi sabu sejak beberapa tahun lalu.
ADVERTISEMENT
"Juga pernah mengonsumsi sabu dari 2014 hingga 2019. 2019 berhenti menggunakan sabu," ungkap Kombes Pol Endra Zulpan.
Atas perbuatannya, Muhammad Fauzan Lubis disangkakan Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.