Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Muhammad Fauzan Sisitipsi Pakai Narkoba untuk Dukung Pekerjaannya sebagai Musisi
18 Maret 2022 11:55 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polisi menggelar jumpa pers untuk mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja yang menjerat vokalis grup band Sisitipsi , Muhammad Fauzan Lubis, pada hari ini, Jumat (18/3).
ADVERTISEMENT
Dalam jumpa pers, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membeberkan sejumlah hal terkait Muhammad Fauzan Lubis dan dugaan penyalahgunaan narkoba. Salah satunya soal alasan mengapa pria berusia 29 tersebut mengonsumsi barang haram itu.
"Kemudian pengakuan penggunaan narkotika tersangka dengan maksud untuk mendukung aktivitasnya sebagai musisi," ujar Kombes Pol Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Barat.
Selain itu, polisi mengungkap bahwa Muhammad Fauzan Lubis mengenal ganja sejak lama. Pria yang akrab disapa Ojan tersebut pernah pula mengonsumsi sabu, namun sudah berhenti.
"Mulai mengenal ganja sejak tahun 2010. Juga pernah mengonsumsi sabu dari 2014 hingga 2019. 2019 berhenti menggunakan sabu," ungkap Kombes Pol Endra Zulpan.
Seperti telah diberitakan, Muhammad Fauzan Lubis ditangkap pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Barat di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Kamis (17/3) dini hari.
Muhammad Fauzan Lubis kedapatan memiliki barang bukti plastik klip kecil berisi biji ganja seberat 0,2 gram. Selain itu, polisi menemukan pula 5,5 butir Xanax, 0,5 butir Dumolid, 1 butir Calmlet Alprazolam, 1 butir Lavol, hingga resep dokter terkait obat-obatan psikotropika.
ADVERTISEMENT
Ia telah menjalani tes urine. Hasilnya, Muhammad Fauzan Lubis dinyatakan positif mengonsumsi THC (tetrahydrocannabinol) alias ganja.
Atas perbuatannya, Muhammad Fauzan Lubis, yang kini ditetapkan sebagai tersangka, disangkakan Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.