Mulai Jalani Rehabilitasi, Ardhito Pramono: Saya Minta Maaf, Saya Menyesal

21 Januari 2022 10:07 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka Ardhito Pramono saat tiba di RSKO (Rumah Sakit Ketergantungan Obat) untuk di rehabilitasi di Jakarta, Jumat, (21/1/2022). Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka Ardhito Pramono saat tiba di RSKO (Rumah Sakit Ketergantungan Obat) untuk di rehabilitasi di Jakarta, Jumat, (21/1/2022). Foto: Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
Ardhito Pramono dipindahkan ke RSKO Cibubur untuk menjalani rehabilitasi. Hasil asesmen BNNP DKI Jakarta merekomendasikan pelantun lagu Bitterlove itu untuk menjalankan rehabilitasi.
ADVERTISEMENT
Sebelum menjalani rehabilitasi, Ardhito Pramono sempat menyampaikan permintaan maafnya. Kepada seluruh penggemar musiknya dan seluruh masyarakat Indonesia, Ardhito meminta maaf karena telah terjerumus ke lembah narkoba.
“Untuk seluruh masyarakat Indonesia, terutama anak-anak muda, saya minta maaf sebesar-besarnya,” ungkap Ardhito di Polres Jakarta Barat, Jumat (21/1).
Konferensi pers kasus penyalahgunaan narkoba Ardhito Pramono di Polres Jakarta Barat, Kamis (13/1/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Ardhito juga mengaku sangat menyesali perbuatannya. Dia berharap tidak ada lagi masyarakat yang terjerat narkotika.
“Menyesal, saya sangat menyesal. Semoga enggak ada lagi kejadian seperti ini,” ucapnya.
Lebih lanjut, pemain film Nanti Kita Cerita Tentang Hari Ini, juga mengimbau agar generasi muda menjauhi narkotika.
“Anak muda bisa kreatif pastinya tanpa narkoba,” pungkasnya.
Konferensi pers kasus penyalahgunaan narkoba Ardhito Pramono di Polres Jakarta Barat, Kamis (13/1/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Ardhito Pramono ditangkap di kediamannya yang terletak di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, 12 Januari lalu. Dia ditangkap dengan barang bukti ganja seberat 4,8 gram.
ADVERTISEMENT
Ardhito disangkakan Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas perbuatannya, Ardhito terancam hukuman penjara paling lama 4 tahun.