Mulan Jameela Bawa Anak-anak Saat Besuk Dhani

4 Februari 2019 15:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mulan Jameela Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Mulan Jameela Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mulan Jameela kembali menjenguk suaminya, Ahmad Dhani di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Kali ini Mulan datang bersama dua anaknya dari pernikahannya dengan Ahmad Dhani, Ahmad Syailendra Aerlangga dan Safeea Ahmad, Senin (4/2).
ADVERTISEMENT
Usai membesuk, Mulan lagi-lagi enggan menjawab pertanyaan dari awak media. Ia memilih untuk meladeni ajakan selfie para pengunjung rutan lain, dan masuk ke dalam mobil beserta kedua anaknya.
Keterangan justru datang dari pedangdut Camelia Malik yang turut menjenguk Dhani bersama Mulan. Mengenakan busana biru dan hijab warna-warni, adik dari Ahmad Albar itu bercerita tentang kondisi Ahmad Dhani.
Mulan Jameela di Lapas Cipinang. Foto: Ainul Qalbi/kumparan
Camelia mengatakan datang membawa sekotak donat untuk pentolan grup band Dewa 19 itu. Pemberiannya itu ternyata disambut Dhani dengan antusias.
"'Oh ini donat, aku bisa makan sampai lima ini', katanya (Dhani). Makan dia, ya senanglah," kata Camelia menirukan perkataan Dhani. Ia juga memberikan semangat pada Dhani agar tetap berkarya dan tidak berputus asa dengan cobaan yang dihadapi ini. Menurutnya, ayah dari Ahmad Al Ghazali, El Jalaluddin Rumi dan Abdul Qodir Jaelani itu, bukanlah orang yang pantang menyerah.
Camelia Malik di Lapas Cipinang. Foto: Ainul Qalbi/kumparan
"Kita tahu semua Dhani baik dan potensial, dan terus bekarya dan berkarya. Jangan berhenti, di manapun ada terus bekarya. Di dalam pun bisa berkarya, insyaallah, dan perjuangan belum selesai," katanya. Ahmad Dhani sebelumnya sempat dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Namun, akhirnya majelis hakim memberikan vonis 1,5 tahun penjara, atas kasus ujaran kebenciaan, lewat akun media sosial miliknya. "Dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ahmad Dhani selama 1 tahun enam bulan. Dan memerintahkan agar terdakwa ditahan," kata Hakim Ratmoho saat membacakan putusan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1).
ADVERTISEMENT