Muncikari Akui Baru Sekali Memakai Jasa Artis ST dan MA dalam Kasus Prostitusi

Polsek Tanjung Priok baru saja menangkap dua artis berinisial ST (27) dan MA (26) yang diduga terlibat prostitusi online. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga turut mengamankan muncikari yang merupakan sepasang suami istri.
Dalam jumpa pers yang digelar Polres Metro Jakarta Utara, terungkap bahwa muncikari tersebut baru menjalani prostitusi online ini selama kurang lebih satu tahun.
Muncikari berinisial TA dan AR ini juga mengatakan baru satu kali ini menggunakan jasa artis ST dan MA dalam bisnis ini.
"Baru satu artis ini (yang disalurkan)," ungkap salah satu muncikari menjawab pertanyaan polisi, Jumat (27/11).
Keduanya mengaku melakukan pemesanan sesuai dengan permintaan sang pengguna jasa yang mau memakai artis. Keduanya juga tak turun langsung dalam mencari artis-artis yang bersedia terlibat dalam bisnis prostitusi online ini.
"Saya ada teman-teman. Kalau saya pribadi, enggak punya katalog. Tapi, saya bisa minta katalognya sama orang itu," pungkasnya.
Saat ini polisi hanya melakukan penahanan kepada muncikari saja. Sementara ST dan MA masih berstatus sebagai saksi.
“Muncikarinya saja. (ST dan MA) saksi,” jelas Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara Kompol Wirdhanto Hadicaksono.
