Naufal Samudra Terancam Kurungan 20 Tahun Penjara Akibat Gunakan Ganja Sintetis

16 April 2020 13:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rilis Kasus Narkoba Naufal Samudra via Instagram Live Polres Jakarta Barat. Foto: Instagram @polres_jakbar
zoom-in-whitePerbesar
Rilis Kasus Narkoba Naufal Samudra via Instagram Live Polres Jakarta Barat. Foto: Instagram @polres_jakbar
ADVERTISEMENT
Pesinetron Naufal Samudra telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Ia diduga mengonsumsi narkotika jenis ganja sintetis liquid yang dikonsumsi seperti menggunakan vape.
ADVERTISEMENT
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona Siregar mengatakan Naufal Samudra diancam pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara akibat kasus hukum tersebut.
"Saat ini yang bersangkutan sudah kami tahan. Pasal yang dikenakan adalah pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ucap Ronaldo melalui live di akun Instagram @polres_jakbar, Kamis (16/4).
"Pasal 1114 pidana penjara minimal 4 tahun sampai 20 tahun penjara. Sedangkan subsider pasal 112 minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara," sambungnya.
Pesinetron Naufal Samudra ditangkap terkait narkoba, Selasa (14/4). Foto: Dok. Istimewa
Ronaldo juga mengatakan bahwa hasil tes urine Naufal Samudra negatif mengandung narkotika. Sehingga, pihaknya melakukan tes uji rambut dan darah untuk mengetahui kandungan narkotika yang ada di dalam tubuh pemain sinetron Mermaid in Love tersebut.
ADVERTISEMENT
Ronaldo menjelaskan, meski hasil tes urine negatif mengandung narkotika, namun Naufal Samudra diketahui memiliki dan menyimpan ganja sintetis liquid yang merupakan jenis narkotika.
"Kalau kita baca di pasal 114 itu, tentang memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan, pasal 112 menawarkan, menjual membeli," ujar Ronaldo.
"Sekalipun negatif, kalau dia menyimpan, membawa, membeli, bisa dilakukan penahanan sesuai aturan. Bukan sekadar negatif positif, tapi banyak ketentuan yang diatur yang masuk dalam penyalahgunaan narkoba," tambahnya.
Naufal Samudra. Foto: Instagram/@itsnaufalsamudra
Ronaldo juga berpesan kepada masyarakat untuk tidak bermain-main dengan yang namanya narkotika. Sebab, apabila seseorang tersebut diketahui memiliki narkotika atau berurusan dengan barang haram tersebut, maka tetap bakal tersangkut kasus hukum.
"Kami pesankan kepada masyarakat jangan membeli, menyimpan, karena anda dapat terbawa dalam kasus tersebut," pungkas Ronaldo.
ADVERTISEMENT
Pesinetron Naufal Samudra ditangkap oleh Unit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, pada Senin (13/4) lalu, di rumahnya kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian mengamankan dua botol yang diduga berisi ganja sintetis liquid, alat vape dan handphone.