Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Naysilla dan Jamal Mirdad Dihadirkan sebagai Saksi di Sidang Cerai Kenang Mirdad
14 Desember 2021 21:01 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Sidang kasus perceraian Kenang Mirdad dan Tyna Dwi Jayanti —yang selama ini dikenal sebagai Tyna Kanna Mirdad—kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (14/12). Dalam sidang kali ini, Kenang menghadirkan ayahnya, Jamal Mirdad, dan adiknya, Naysilla Mirdad, sebagai saksi.
ADVERTISEMENT
Jamal Mirdad, usai sidang, mengaku bahwa dirinya dengan sukarela memberikan kesaksian.
"Sebetulnya, enggak perlu diminta, sebagai bapak, sebagai adik kandung, menawarkan diri tentu saja," ucap Jamal Mirdad.
Menurut Jamal Mirdad, Kenang Mirdad dan Tyna Dwi Jayanti sudah sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara dewasa. Ia juga tak mau menyudutkan menantunya—yang dikabarkan berselingkuh—dalam persoalan itu.
"Saya kira, Tyna dan sekeluarga itu keluarga yang baik-baik. Ini, kan, dalam musyawarah penyelesaian persoalan. Semua baik," tuturnya.
Naysilla Mirdad, dalam kesempatan yang sama, mengaku dalam sidang diminta untuk menceritakan rumah tangga sang kakak. Ia pun sekaligus mengambil sejumlah pelajaran dari kandasnya rumah tangga Kenang Mirdad dan Tyna Dwi Jayanti.
"Ya, pastinya iyalah, cerita hidup setiap orang kita bisa jadiin pelajaran. Tergantung mau ngambil seperti apa," ujarnya.
Kuasa hukum Kenang Mirdad, Zikri Muhammad Lutfi, mengatakan pihaknya memang menghadirkan pihak keluarga sebagai saksi lantaran dinilai cukup memahami persoalan dalam rumah tangga Kenang Mirdad dan Tyna Dwi Jayanti.
ADVERTISEMENT
"Berdasarkan hukum acara pun, orang-orang terdekat inilah yang harus dihadirkan memang dan diberikan hak memberikan keterangan-keterangan di persidangan," ujar Zikri Muhammad Lutfi.
Lebih lanjut, Zikri Muhammad Lutfi menyampaikan bahwa sidang akan berlanjut dengan agenda kesimpulan. Setelahnya, kedua belah pihak tinggal menunggu putusan dari majelis hakim.
"Mudah-mudahan, ya, bisa sesuai jadwal yang diadakan oleh PA Jaksel, sekitar tanggal 21 Desember, kesimpulan. Selanjutnya putusan, ya, sekitar maksimal 14 hari setelah itu," pungkas kuasa hukum Kenang Mirdad.