Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Nia Daniaty dan Olivia Nathania Wajib Ganti Rugi Rp 8,1 M ke Korban CPNS Bodong
13 Desember 2023 16:13 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kasus penipuan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang menjerat anak Nia Daniaty , Olivia Nathania , akhirnya memasuki babak akhir. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan 179 korban kasus penipuan CPNS bodong.
ADVERTISEMENT
"Mengabulkan gugatan para tergugat sebagian dengan verstek. Mengabulkan,” ucap majelis hakim di ruang sidang.
Majelis hakim mengatakan bahwa para tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Mereka pun harus mengembalikan uang para korban.
"Menyatakan bahwa tergugat satu, tergugat dua dan turut tergugat tiga telah melakukan perbuatan melawan hukum," ujar majelis hakim.
"Menghukum para tergugat untuk mengembalikan uang milik para penggugat secara tunai dan seketika sejumlah Rp 8.199.500.000," imbuhnya.
Nia Daniaty, Rafly Tilaar, dan Olivia Nathania tak hadir dalam sidang putusan ini. Kuasa hukum mereka juga tak menampakkan batang hidungnya.
ADVERTISEMENT
"Tergugat satu, tergugat dua dan seluruh tergugat sudah dipanggil dengan layak tetapi tidak hadir," ucap majelis hakim.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya memvonis Olivia Nathania tiga tahun penjara dalam perkara penipuan penerimaan CPNS.
Majelis hakim menyatakan Olivia secara sah dan menyakinkan terbukti melakukan penipuan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). JPU menuntut Olivia 3,5 tahun penjara.
Kemudian, para korban membawa kasus ini ke jalur perdata. Mereka turut menyeret Nia Daniaty. Para korban menilai Nia mengetahui seluk beluk dan alur cerita kasus yang menjerat anaknya ini.