Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Nia Daniaty Jawab Tudingan soal Ikut Nikmati Uang Hasil Penipuan Olivia Nathania
19 Juli 2022 8:00 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Nama Nia Daniaty sempat terseret dalam kasus penipuan yang menjerat sang anak, Olivia Nathania . Perempuan yang akrab disapa Oi itu kini telah mendekam di penjara usai divonis bersalah atas kasus penipuan CPNS.
ADVERTISEMENT
Sebagai ibu, Nia Daniaty tentu sedih saat dirinya ikut dituding menikmati uang hasil penipuan yang dilakukan oleh sang anak. Nia pun akhirnya buka suara dan membantah semua tudingah terkait dirinya.
"Tidak pernah saya mau mencicipi atau pun tahu berapa ini itu, saya enggak pernah. Hasil saya, ya, saya. Anak kalau masih bisa disupport, ya, kita support. Ya, namanya kehidupan bisa dipelintir apa pun. Tapi biarkan itu, kita jadikan pahala, tanaman di akhirat," beber Nia Daniaty saat menjadi bintang tamu acara Pagi-pagi Ambyar di Trans TV, Senin (18/7).
Nia memang cukup tenang dalam menghadapi tudingan-tudingan tersebut. Ia bahkan tak mau ambil pusing soal siapa sosok yang melontarkan tudingan jahat tersebut untuknya.
ADVERTISEMENT
"Karena saya enggak merasakan apa-apa, jadi, ya, biarkan saja. Karena saya tidak tahu dan tidak pernah seperti apa yang dikatakan orang itu. Jadi, saya merasa diri saya enggak apa-apa. Ya, urusan saya, ya, saya jalan saja, biarkan saja. Terserah orang mau ngomong apa, buat saya alhamdulillah mereka punya mulut sendiri-sendiri, hak mereka untuk bicara," bebernya.
"Saya enggak tahu siapa yang menuding saya, karena saya tidak merasa kasarnya begini buat apa saya pikirin yang tidak perlu. Kita, kan, hidup harus berjalan terus," sambung Nia.
Sebelumnya, Olivia Nathania, anak Nia Daniaty, divonis hukuman tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3). Ia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus penipuan penerimaan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil).
ADVERTISEMENT
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU (jaksa penuntut umum). Sebelumnya Oi dituntut tiga setengah tahun penjara. Meski vonis hakim sudah lebih rendah dibanding tuntutan JPU, pihak Olivia Nathania tetap ingin mengajukan banding.