Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Nia Daniaty-Olivia Tak Tahu Ada Gugatan Perdata Terkait Ganti Rugi Korban CPNS
22 Desember 2023 13:08 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tergugat Olivia Nathania dan turut tergugat pertama Nia Daniaty, serta turut tergugat kedua Rafly N Tilaar membayar ganti rugi senilai Rp 8,1 miliar.
Rupanya selama ini para tergugat dan turut tergugat tak pernah mengetahui adanya gugatan tersebut. Hal ini disampaikan kuasa hukum Nia Daniaty, Otto Hasibuan.
"Ternyata kita ada gugatan di pengadilan negeri Jakarta Selatan yang tadinya Oi dan Nia Daniaty tidak tahu adanya perkara itu," ungkap Otto di kantor Peradi, Slipi, Jakarta Barat, belum lama ini.
Gugatan tersebut juga diputus secara verstek tanpa dihadiri oleh pihak tergugat. Otto menjelaskan bahwa kliennya sama sekali tak menerima panggilan persidangan atas gugatan itu.
"Jadi mungkin panggilan ini dikirim ke Polda dulu mungkin pada saat Oi ada masalah di Polda padahal kan Oi sudah di Pondok Bambu," kata Otto.
ADVERTISEMENT
"Nia Daniaty sendiri juga tidak tahu menahu tidak punya urusan dengan kasus ini, ya, kan," tambahnya.
Menurut Otto, Nia juga tak ada tanggung jawab hukum apa pun dalam perkara tersebut. Apalagi perkara itu hanya melibatkan putrinya saja.
"Enggak boleh dong dia dibebankan kewajiban-kewajiban, saya beri tahu kepada semua pihak siapa pun, dia jangan dibawa-bawa kepada Nia Daniaty," tutur Otto.
Lebih lanjut, Otto menekankan bahwa putusan pengadilan itu masih belum berkekuatan hukum tetap. Sehingga Olivia masih bisa mengajukan perlawanan atas putusan itu.
"Karena belum inkrah, Oi bisa melakukan perlawanan, kalau Oi menang berarti kan gak ada hukuman apa pun baik terhadap Oi dan Nia," tandasnya.