Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Nia Daniaty Terseret Kasus CPNS Bodong Anaknya, Ikut Digugat Rp 8,1 Miliar
6 Oktober 2023 10:00 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kasus penipuan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang menjerat anak Nia Daniaty , Olivia Nathania, berlanjut. Kali ini, para korban membawa kasus itu ke jalur perdata.
ADVERTISEMENT
Olivia Nathania dan suaminya, Rafly N. Tilaar, menjadi tergugat dalam kasus tersebut. Nia Daniaty pun turut terseret. Ia menjadi turut tergugat.
Alasan Nia Daniaty Jadi Turut Tergugat dalam Kasus Penipuan Penerimaan CPNS Sang Anak
Kuasa hukum 179 korban penipuan penerimaan CPNS, Desi Hadi Saputri, mengungkapkan alasan pihaknya menjadikan Nia Daniaty sebagai turut tergugat.
Ketika pertama kali mengusut kasus penipuan penerimaan CPNS, Desi mengatakan, pihaknya berusaha mencari Olivia Nathania. Saat itu, mereka sempat menemui Nia.
"Dia mengetahui seluk beluk dan alur ceritanya," kata Desi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/10).
Korban Hadirkan Dua Saksi
Pihak korban menghadirkan dua saksi, Agustina dan Karnu, terkait gugatan perdata yang mereka ajukan.
ADVERTISEMENT
Desi mengatakan tidak akan ada lagi saksi yang mereka hadirkan terkait gugatan perdata menyangkut kasus penipuan penerimaan CPNS.
"Akan dua saja, karena saya merasa mereka yang mengetahui secara jelas dari awal," tutur Desi.
Kerugian Korban Kasus CPNS Bodong Anak Nia Daniaty Rp 8,1 Miliar
Desi mengungkapkan nilai kerugian yang dialami oleh 179 korban dalam kasus penipuan penerimaan CPNS.
"Total [kerugian] Rp 8,1 miliar dari 179 korban," ucap Desi.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya memvonis Olivia Nathania tiga tahun penjara dalam perkara penipuan penerimaan CPNS.
Majelis hakim menyatakan Olivia secara sah dan menyakinkan terbukti melakukan penipuan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). JPU menuntut Olivia 3,5 tahun penjara.
ADVERTISEMENT