Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Sudah Selesai Jalani Rehabilitasi
21 April 2022 17:53 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada mereka berdua dan sang sopir, Zen Vivanto, yang juga menjadi tersangka. Hanya saja, menurut Waode, pihaknya sudah menyampaikan banding atas putusan tersebut.
Waode menyebut bahwa banding itu dikabulkan. Hukuman mereka menjadi lebih ringan, yakni delapan bulan rehabilitasi.
"Sesungguhnya, pemberitahuan keputusan yang diberi tahu ke kami, putusannya adalah bahwa beliau-beliau ini diputus untuk menjalani rehabilitasi selama delapan bulan di Fan Campus," ungkap Waode di Polres Jakarta Selatan, Kamis (21/4).
"Ini rehabilitasi. Vonisnya rehabilitasi, sesuai dengan kaidah dengan undang-undang. Sudah selesai. Program di bulan Maret," tambahnya.
Waode memang tak mengungkapkan secara detail kapan ketiganya rampung menjalani rehabilitasi alias bebas. Yang jelas, berdasarkan putusan banding, mereka kini sudah selesai menjalani masa rehabilitasi.
ADVERTISEMENT
"Kan, putusannya delapan bulan. Dan delapan bulan itu mestinya sampai 10 Maret. Tapi, ternyata putusannya tanggal 29 Maret. Jadi, sudah lewat, ya," tuturnya.
Lebih lanjut, Waode mengatakan bahwa selama rehabilitasi, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mengikuti segala program yang diberikan oleh Fan Campus, Bogor, Jawa Barat, dengan baik.
"Beliau kembali sehat, semangat untuk sembuh luar biasa," ucap Waode.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman 12 bulan rehabilitasi di RSKO Cibubur. Namun, dalam nota pembelaan, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto berharap agar divonis lebih ringan, yakni enam bulan rehabilitasi.
Nyatanya, majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun penjara. Hingga akhirnya, berdasarkan putusan banding, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto divonis menjalani delapan bulan rehabilitasi di Fan Campus Bogor.
ADVERTISEMENT