news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Nia Ramadhani Minta Didoakan Agar Bisa Segera Bertemu Anak

30 Desember 2021 20:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie, saat menjalani sidang kasus narkoba. Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie, saat menjalani sidang kasus narkoba. Foto: Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
Nia Ramadhani baru saja menjalani sidang lanjutan terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, Kamis (30/12), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Terdakwa lain, yakni suaminya, Ardi Bakrie, dan sopir mereka, Zen Vivanto, juga hadir dalam sidang tersebut.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang kali ini, para terdakwa, termasuk Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, berkesempatan membacakan nota pembelaan alias pleidoi.
Usai sidang, pasangan suami istri tersebut tak banyak bicara. Nia Ramadhani kala itu hanya meminta doa agar bisa segera bertemu dengan ketiga anak mereka.
Terdakwa Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie, saat menjalani sidang kasus narkoba. Foto: Agus Apriyanto
"Doain, ya, supaya bisa cepat ketemu anak-anak," kata Nia Ramadhani usai sidang.
Nia Ramadhani memang tampak amat rindu dengan buah hatinya. Kerinduan tersebut juga ia tuangkan dalam pleidoi.
Ya, melalui nota pembelaannya, Nia Ramadhani meminta agar majelis hakim mempertimbangkan statusnya sebagai ibu dari tiga anak. Terlebih, ia juga sudah lama tak bertemu dan mengurus langsung para buah hatinya.
“Saya pribadi memohon Yang Mulia mempertimbangkan juga kondisi saya sebagai ibu dari tiga anak yang masih kecil, yang saat ini mengalami keterbatasan dengan saya dan ayahnya, di mana anak-anak memerlukan kehadiran saya sebagai ibu mereka dalam keseharian mereka," tutur Nia Ramadhani.
Terdakwa Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie, saat menjalani sidang kasus narkoba. Foto: Agus Apriyanto
Masih melalui pleidoi, Nia Ramadhani mengakui perbuatannya. Ia berharap agar majelis hakim bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya dalam perkara tersebut.
ADVERTISEMENT
"Saya sudah mengakui dan menyesali perbuatan saya yang tidak terpuji, yang tak patut dicontoh oleh masyarakat luas dan anak-anak saya," pungkasnya.
Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopir mereka, lewat pleidoi, sama-sama meminta keringanan hukuman dari tuntutan 12 bulan rehabilitasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. Melalui kuasa hukum, para terdakwa minta divonis 6 bulan rehabilitasi.
Menanggapi itu, pihak JPU memilih untuk tetap pada tuntutan mereka. Sidang putusan bakal digelar pada 11 Januari 2022 mendatang.