Nikita Mirzani dan Laura Meizani Bakal Bersaksi di Kasus Vadel Badjideh
ยทwaktu baca 2 menit

Sidang kasus dugaan persetubuhan anak dengan terdakwa Vadel Badjideh kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/7). Hari ini, sidang mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi.
Setidaknya ada dua saksi yang akan diperiksa dalam perkara Vadel, yakni Nikita Mirzani dan putrinya, Laura Meizani. Kabar itu dibenarkan kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid.
"Hari ini sidang pemeriksaan saksi pelapor dalam hal ini adalah Nikita Mirzani dan saksi korban yang bernama Laura Meizani Mawardi. Dia sudah ada di satu tempat yang saya tempatkan dan insyaAllah nanti sekitar jam 1 atau jam 2 insyaAllah sudah akan diperiksa dan sidangnya tertutup untuk umum," ujar Fahmi Bachmid kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/7).
Jelang diperiksa sebagai saksi, Laura juga telah mempersiapkan diri sebaik mungkin. Termasuk untuk bisa jujur dan terbuka soal apa yang dialaminya kepada majelis hakim.
"Laura mau tidak mau, dia harus siap dan harus menjelaskan apa yang terjadi sama dirinya. Karena ini kesempatan dirinya untuk menyampaikan di hadapan majelis hakim bahwa dia adalah seorang anak yang menjadi korban atas perbuatan orang yang tidak bertanggung jawab," ucap Fahmi Bachmid.
Sementara itu, Fahmi juga menegaskan bahwa Nikita tak akan memberi maaf. Bagi Nikita, kata maaf tak berlaku bagi orang yang telah merenggut masa depan putrinya.
"Nikita bilang 'saya tidak akan memaafkan atas perbuatan terhadap anak saya'. Karena bagi dia anaknya tidak mungkin bisa kembali dalam keadaan semula secara mental, secara semuanya," kata Fahmi Bachmid.
"Dia merasa betul-betul sulit untuk memberikan maaf terhadap pelaku yang telah mengorbankan anaknya, itu yang disampaikan kepada saya," tandasnya.
Sebelumnya, Vadel Badjideh didakwa melanggar pasal terkait Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Kesehatan.
Pasal yang diterapkan terhadap Vadel ialah
Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 428 huruf A juncto Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan, dan Pasal 348 KUHP.
Perbuatan Vadel itu terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara. Atas dakwaannya itu, Vadel pun sama sekali tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
