Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Nikita Mirzani Diancam Hukuman Penjara Maksimal 9 Tahun
30 Maret 2017 14:10 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT
Kasus hukum yang menyeret pemain film sekaligus penyanyi Nikita Mirzani dengan asisten Julia Perez, Lucky, hingga kini masih terus bergulir di Polres Metro Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Status Nikita yang semula menjadi saksi, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan kekerasan yang dilakukan kepada Lucky.
Penetapan itu dilakukan setelah penyidik melakukan mengumpulkan barang bukti, gelar perkara, dan mendengarkan keterangan saksi.
"Maka berdasarkan pasal 170 KUHP, (Nikita) diancam hukuman 7-9 tahun penjara," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Budi hermanto, di kantornya, Kamis (30/3).
Baca Juga:
Budi juga menegaskan jika perkara soal undang-undang ITE oleh Nikita kepada Julia Perez sudah dicabut dan masalah tersebut sudah selesai.
"Nah soal laporan Lucky belum dicabut, dan kami profesional. Kalau terjadi perdamaian, itu di luar konsep penyidikan kami. Karena kan penyidikan kami on track. Nah hasilnya (perdamaian) sampaikan ke sini," lanjutnya.
Budi juga mengaku telah melakukan pemanggilan pertama kepada mantan istri Sajad Ukra tersebut. Namun, pada 3 April mendatang, penyidik akan kembali memanggil Nikita untuk hadir ke Polres Metro Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
"Kalau tidak datang panggilan ke-2, dan kalau ketiga enggak datang juga, nanti akan ada penjemputan (dari penyidik)," tandasnya.
Polres Jakarta Selatan juga meningkatkan status seorang disebut sebagai Nikita, Dave, menjadi tersangka.