Nikita Mirzani Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan: Tampil Modis dan Tersenyum
ยทwaktu baca 2 menit

Nikita Mirzani dan asistennya, Mail, dilimpahkan penahanannya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/6). Pelimpahan penahanan dilakukan setelah berkas perkara dugaan pengancaman yang menjerat Nikita sudah dinyatakan lengkap.
Pantauan kumparan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, mobil tahanan yang membawa Nikita Mirzani dan Mail tiba secara bergantian. Mobil tahanan yang membawa Mail lebih dulu tiba sekitar pukul 12.05 WIB.
Dengan mengenakan baju berwarna hitam dan diborgol dengan borgol tees, Mail digelandang masuk menuju ke ruang tahanannya yang baru di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Enak, di dalam (tahanan) enak," kata Mail di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/6).
Berselang beberapa menit kemudian, giliran mobil tahanan yang membawa Nikita Mirzani tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 12.15 WIB. Berbeda dengan asistennya, Mail, Nikita justru tampil modis. Nikita bahkan tiba tanpa mengenakan borgol di tangannya.
Turun dari mobil tahanan, Nikita terlihat mengenakan pakaian berwarna coklat muda. Tak ada sepatah kata pun yang dilontarkan Nikita saat dibawa masuk petugas menuju ruang tahanannya.
Kepada awak media, Nikita hanya melempar senyum sembari terus berjalan mengikuti arahan petugas yang membawanya.
Persoalan Nikita Mirzani dengan dokter Reza Gladys bermula dari Nikita memberikan ulasan negatif terhadap produk skincare milik Reza. Nikita menyampaikannya lewat siaran langsung di TikTok pada November 2024. Reza merasa nama baik dan bisnisnya tercemar karena ulasan tersebut.
Pada 13 November 2024, asisten Nikita Mirzani, Mail Syahputra, diduga menghubungi Reza lewat pesan WhatsApp. Mail diduga menyampaikan ancaman dan meminta uang sebesar Rp 5 miliar agar Nikita tidak terus memberikan ulasan negatif.
Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani dan Mail Syahputra ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik pada 3 Desember 2024. Reza mengaku sudah mentransfer uang Rp 4 miliar kepada Nikita. Uang itu dikirimkan secara bertahap.
Polisi melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti terkait laporan Reza. Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan Nikita dan Mail sebagai tersangka atas dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang.
Nikita dan Mail dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Nikita dan Mail ditahan sejak 4 Maret 2025.
