Nikita Mirzani Ditahan, Sahabat: Semoga Bapak Kapolri Memberikan Perhatian

26 Oktober 2022 9:01 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
Nikita Mirzani dan Fitri Salhuteru di kediamannya kawasan Pesangrahan Jakarta Selatan, Rabu (15/6/2022). Foto: Giovanni/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Nikita Mirzani dan Fitri Salhuteru di kediamannya kawasan Pesangrahan Jakarta Selatan, Rabu (15/6/2022). Foto: Giovanni/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Nikita Mirzani secara resmi ditahan atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra. Nikita ditahan di Rutan Klas IIB Serang untuk 20 hari ke depan.
ADVERTISEMENT
"Hari Selasa 25 Oktober 2022, terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan karena sudah tahap 2. Dari mulai 25 Oktober sampai dengan tanggal 13 November 2022 di Rutan Serang," kata Kepala Kejari Serang, Freddy D Simandjuntak, kepada awak media, Selasa (25/10).
Sahabat Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru, ikut menanggapi soal penahanan Nikita. Ia mengaku tak mau berkomentar panjang soal itu. Namun, ia tetap menyinggung soal ketidakadilan yang didapat Nikita.
"Tidak ada komentar untuk penahanan Nikita. Karena Nikita sudah siap dan tahu akan diperlakukan lagi-lagi tidak adil di negeri ini," kata Fitri Salhuteru, Selasa (25/10) malam.
Nikita Mirzani saat tiba di Kejaksaan Negeri Serang, Selasa (25/10/2022). Foto: Dok. Istimewa
Dalam kesempatan itu, Fitri malah sempat membahas soal kasus penyekapan yang tengah ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Fitri diduga menyinggung soal Nindy Ayunda dan Dito Mahendra yang dilaporkan terkait dugaan penyekapan terhadap mantan sopir Nindy, Sulaiman.
ADVERTISEMENT
Meski bukan dirinya yang melaporkan kasus tersebut, Fitri memastikan bahwa ia akan terus bersuara hingga mendapatkan keadilan, termasuk untuk Nikita
"Ingin melihat kasus saudara pelapor tentang kejahatan HAM, penyekapan dan penganiayaan semoga hukum pun bisa ditegakkan. Saya akan speak up masalah ini hingga ada keadilan yang fair di negeri ini," tuturnya.
Nikita Mirzani dibebaskan. Foto: kumparan
Selain itu, Fitri Salhuteru juga sempat meminta atensi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia berharap, Kapolri bisa memberi perhatian terhadap kasus Nikita Mirzani.
"Semoga bapak Kapolri memberikan perhatian untuk masalah yang menimpa Nikita. Jika ITE yang buktinya tidak jelas saja, Nikita diperlakukan bak penjahat berat, apakah penyekapan yang korban dan buktinya jelas, akan bebas berkeliaran," pungkasnya.
Sebelum ditahan, Nikita Mirzani sempat ngamuk dan berteriak-teriak di ruang Kejari Serang. Ibu tiga anak itu menolak untuk ditahan. Hingga akhirnya bersedia dibawa ke Rutan Serang, Nikita minta tidak diangkut dengan mobil tahanan.
ADVERTISEMENT
Di sel, Nikita digabung bersama 8 binaan perempuan lainnya. Ia juga tidak boleh dibesuk selama 2 minggu ke depan.
Nikita Mirzani berurusan dengan hukum terkait laporan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022. Dito melaporkan Nikita karena merasa dirugikan imbas unggahan IG Story perempuan 36 tahun itu yang menyebut dirinya penipu. Laporan Dito terdaftar dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN.
Dito melaporkan Nikita terkait dugaan pencemaran nama baik. Nikita dilaporkan dengan Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
ADVERTISEMENT