Nikita Mirzani Gugat Wanprestasi Rp 100 M, Pengacara Reza Gladys: Halusinasi
ยทwaktu baca 2 menit

Kuasa hukum Reza Gladys, Robert Par Uhum, menanggapi soal gugatan wanprestasi yang diajukan Nikita Mirzani terhadap kliennya.
Robert menilai gugatan senilai Rp 100 miliar yang didaftarkan Nikita itu hanya sebatas halusinasi dari pihak Nikita Mirzani saja.
"Untuk wanprestasi ini, inilah pertama kalinya kami menghadapi gugatan yang menurut kami ini tidak berkualitas. Seperti itulah juga gugatan wanprestasi ini isinya halusinasi semua," ujar Robert Par Uhum kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Robert menganggap isi dari gugatan tak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. Ia kemudian menyinggung soal Nikita dan kuasa hukumnya yang enggan berdamai dalam perkara ini.
"Itulah sebabnya, kuasa penggugat itu selalu mengatakan mustahil berdamai. Mustahil, mustahil, mustahil itu tidak mungkin. Kenapa tidak mungkin berdamai? Karena memang isi gugatannya itu banyak halusinasi," ucap Robert.
Meski begitu, Robert menegaskan kalau kliennya berusaha untuk tetap profesional dan menghargai proses hukum dengan hadir di persidangan.
"Jadi dalam hal ini juga karena mustahil berdamai sebenarnya juga dr. Reza itu mustahil untuk datang supaya sama-sama mustahillah," kata Robert.
"Tapi karena inilah kami taat hukum sehingga kami tetap hadir di acara mediasi, kalaupun saat ini harus ditunda tidak apa-apa kami akan datang di waktu yang lain," tandasnya.
Sebelumnya, Nikita Mirzani melayangkan gugatan wanprestasi terhadap dokter Reza Gladys. Gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Mei 2025. Gugatan teregistrasi dengan nomor 489/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL. Nikita menggugat Reza untuk membayar uang senilai Rp 100 miliar yang meliputi kerugian materiil dan immateriil.
Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, tercatat sebagai penggugat. Sementara Reza Gladys dan suaminya, dr. Attaubah Mufid, menjadi pihak tergugat.
Kemudian Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan PT Bumi Parama Wisesa menjadi turut tergugat.
Dalam gugatan wanprestasi itu, Nikita Mirzani meminta majelis hakim untuk menyatakan bahwa perjanjian kerja sama review produk skincare antara dirinya dan Reza Gladys sah dan mengikat secara hukum.
Perjanjian itu berjalan selama 1 tahun, dari 19 November 2024 sampai 19 November 2025. Adapun isi perjanjian tersebut adalah meminta Nikita untuk memberikan review baik terhadap produk skincare Reza.
Dengan adanya perjanjian itu, maka laporan Reza terhadap Nikita dan asistennya merupakan bentuk wanprestasi. Nikita meminta agar Reza dihukum atas perbuatannya.
