Nikita Mirzani Jadi Tersangka, Kuasa Hukum: Saya Pastikan Tidak Ada Pemerasan

20 Februari 2025 16:30 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Artis Nikita Mirzani usai jalani pemeriksaan selama 12,5 jam di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/2). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Artis Nikita Mirzani usai jalani pemeriksaan selama 12,5 jam di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/2). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, angkat bicara setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap dokter Reza Gladys.
ADVERTISEMENT
Fahmi memastikan bahwa kliennya tidak melakukan tindak pidana pemerasan hingga pengancaman. Fahmi mengaku sudah mengantongi berbagai bukti untuk menggugurkan Pasal yang disangkakan kepada kliennya.
"Kami punya bukti, sebagai kuasa hukum, saya pastikan tidak ada pemerasan," kata Fahmi dihubungi kumparan, Kamis (20/2).
Fahmi menyebut pelapor meminta bantuan kepada Nikita agar mereview produknya secara baik.
"Yang ada permintaan bantuan, Nikita diminta mereview yang baik-baik. Setelah itu dikontrak, kontraknya akan dibayar lagi, suruh ingatkan. Itu ada semua percakapannya dengan Ismail Marzuki alias Mail," ujar Fahmi.
Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid di Polres Jakarta Selatan. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Pihak Nikita berharap polisi bisa bersikap lurus dan adil dalam mengungkap kasus ini.
"Saya minta, ini betul-betul tegak lurus lah, polisi, penyidik. Jangan main-main dalam kasus ini. Ini menyangkut reputasi kepolisian juga soalnya, karena kasus ini disoroti masyarakat," tutur Fahmi.
ADVERTISEMENT

Fahmi Bachmid: Tersangka Bukan Berarti Lakukan Tindak Pidana

Fahmi menekankan bahwa status tersangka kliennya saat ini bukan berarti Nikita Mirzani melakukan tindak pidana.
"Tersangka itu bukan berarti melakukan tindak pidana. Ini perbuatan yang memerlukan penafsiran yang benar dari seorang ahli. Enggak bisa dong serta merta ditafsirkan ada perbuatan pidana," ucap Fahmi.
Pihak Nikita akan membuktikan semua hal terkait kasus ini berdasarkan bukti yang mereka simpan.
"Sekarang tafsirnya, kan, bagaimana orang melakukan pemerasan, sementara Nikita yang dihubungi duluan itu aneh. Yang memulai komunikasi duluan kan pelapor kepada Mail," tutur Fahmi.
Nikita Mirzani resmi meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bagi putrinya, Laura Meizani, Senin (14/10/2024). Foto: Vincentius Mario/kumparan
Kasus ini berawal saat Nikita mereview produk milik Reza. Pada 13 November 2024, Reza menghubungi Nikita lewat asistennya.
Saat itu Reza bermaksud bisa berkomunikasi langsung dengan Nikita. Namun, respons kurang menyenangkan diduga justru diterima Reza.
ADVERTISEMENT
Pihak Nikita diduga saat itu meminta uang sebesar Rp 5 Miliar, sebagai uang tutup mulut. Merasa diancam dan diperas, Reza pun melaporkan Nikita Mirzani ke polisi.
Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara, Nikita Mirzani dan asistennya, IM, ditetapkan sebagai tersangka.
Nikita disangkakan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Nikita juga disangkakan dengan Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Terakhir, Nikita Mirzani disangkakan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pemeriksaan Nikita Mirzani dan IM sebagai tersangka dijadwalkan pada 3 Maret mendatang.