Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Mengenai hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Nikita Mirzani , Fahmi Bachmid, yang mendampingi kliennya saat membuat laporan polisi.
"Yang jelas terlapornya ada dan buktinya ada. Terlapornya manusia atau orang, bukan akun. Enggak ada kaitan dengan posting-an, ini tindakan nyata," kata Fahmi.
Fahmi mengatakan, Nikita melaporkan seseorang ke polisi dengan Undang-undang (UU) Perlindungan Anak, UU Kesehatan, dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Fahmi mengungkapkan, ancaman hukuman terhadap terlapor adalah minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Nikita Mirzani Ungkap Publik Akan Segera Tahu Sosok yang Ia Laporkan ke Polisi
Nikita Mirzani juga tidak mengungkapkan sosok yang ia laporkan ke polisi. Namun, Nikita mengatakan, publik akan segera mengetahuinya.
ADVERTISEMENT
"Sudah dua tahun enggak main ke kantor polisi, sudah damai hidupnya. Saya silaturahmi sekalian laporin orang. Tunggu aja, enggak lama kok," tuturnya.
Nikita sebelumnya kerap mengomentari jalinan asmara putrinya, Laura Meizani, dengan Vadel Badjideh. Perempuan 38 tahun itu tidak banyak berkomentar saat ditanya apakah laporan polisi menyangkut hal tersebut.
"Nanti juga tahu, enggak lama. Kalau gua sudah buat laporan berarti masalah serius. Jadi, akan cepat sesuai SOP," ucap Nikita.