Kumparan Logo

Nikita Mirzani Layangkan Gugatan Rp 244 Miliar pada Reza Gladys dan Suami

kumparanHITSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Terdakwa Nikita Mirzani saat mendengarkan keterangan saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (25/9/2025). Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Nikita Mirzani saat mendengarkan keterangan saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (25/9/2025). Foto: Agus Apriyanto

Artis Nikita Mirzani melayangkan gugatan hukum terhadap Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid. Gugatan tersebut dilayangkan dengan nilai mencapai Rp 244 miliar.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Nikita Mirzani, Andi Syarifuddin. Andi mengungkapkan awal mula gugatan tersebut dikarenakan adanya kesepakatan yang dilanggar secara sepihak.

Kesepakatan yang dilanggar sepihak itu, membuat Nikita dirugikan baik secara materiil maupun immateriil.

"Pokok gugatannya diawali dengan adanya kesepakatan bersama antara para pihak di mana salah satu pihak membatalkan secara sepihak dengan mempergunakan instrumen hukum pidana, sehingga menimbulkan kerugian baik secara materiil maupun immateriil kepada klien kami," kata Andi di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/9).

Terdakwa Nikita Mirzani saat mendengarkan keterangan saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (25/9/2025). Foto: Agus Apriyanto

Alasan Nikita Mirzani Gugat Reza Gladys dan Suami Rp 244 Miliar

Penetapan nominal Rp 244 miliar itu juga tidak sembarangan. Andi kemudian menjelaskan ada tiga kategori yang menjadi dasar kerugian Nikita. Hal tersebut mencakup kerugian materiil hingga immateriil.

"Ada kerugian materiil yang dimintakan itu Rp 4 miliar, kemudian ada kerugian karena kelalaian ya, sebesar kurang lebih Rp 40 miliar, kemudian ada ganti kerugian immateriil Rp 200 miliar," tutur Andi.

Kuasa hukum Nikita Mirzani lainnya, Sri Sinduwati, menjelaskan duduk perkara yang melibatkan kerja sama antara Nikita dengan Reza.

Kesepakatan tersebut, lanjut Sri, berkaitan dengan promosi dan ulasan produk milik Reza yang seharusnya dijalankan sesuai perjanjian awal.

"Perjanjiannya itu perjanjian terkait kerja sama untuk me-review produk dari, dr. Reza Gladys ya. Produk-produk dari dr. Reza Gladys untuk di-review oleh, Nikita Mirzani, di-review yang bagus-bagus itu," ucap Sri.

Proses hukum atas perkara tersebut akan segera bergulir di meja hijau. Sidang perdana kasus perdata tersebut dijadwalkan pada 8 Oktober mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.