Nikita Mirzani Layangkan Gugatan Wanprestasi Terhadap Reza Gladys

Nikita Mirzani melayangkan gugatan wanprestasi terhadap dokter Reza Gladys. Gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Mei 2025. Gugatan teregistrasi dengan nomor 489/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL. Nikita melayangkan gugatan lewat kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.
Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, tercatat sebagai penggugat. Sementara Reza Gladys dan suaminya, dr. Attaubah Mufid, menjadi pihak tergugat.
Kemudian Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan PT Bumi Parama Wisesa menjadi turut tergugat.
Permintaan Nikita Mirzani saat Layangkan Gugatan Wanprestasi Terhadap Dokter Reza Gladys
Dalam gugatan wanprestasi itu, Nikita Mirzani meminta majelis hakim untuk menyatakan bahwa perjanjian kerja sama review produk skincare antara dirinya dan Reza Gladys sah dan mengikat secara hukum.
Perjanjian itu berjalan selama 1 tahun, dari 19 November 2024 sampai 19 November 2025. Adapun isi perjanjian tersebut adalah meminta Nikita untuk memberikan review baik terhadap produk skincare Reza.
Dengan adanya perjanjian itu, maka laporan Reza terhadap Nikita dan asistennya merupakan bentuk wanprestasi. Nikita meminta agar Reza dihukum atas perbuatannya.
"Menyatakan perbuatan TERGUGAT I ingkar janji (Wanprestasi) kepada PENGGUGAT I," bunyi gugatan tersebut seperti dikutip dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan.
Nikita Mirzani Minta Reza Gladys Kembali Uang yang Telah Disita
Nikita Mirzani juga menggugat agar majelis hakim menyatakan pembayaran atas perjanjian kerja tersebut dengan nilai Rp 4 miliar merupakan pembayaran yang sah.
Sehingga Nikita menggugat agar Reza mengembalikan uang yang telah disita terkait kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang berjalan di Polda Metro Jaya.
"Menghukum TERGUGAT I untuk mengembalikan uang yang telah diminta kembali melalui TURUT TERGUGAT I Rp. 3.400.486.234 (tiga miliar empat ratus juta empat ratus delapan puluh enam ribu dua ratus tiga puluh empat rupiah)," tulisnya.
Selain itu, Nikita meminta majelis hakim menghukum Reza dan suaminya untuk membayar kerugian atas hancurnya kredibilitas serta kehilangan untuk mencari nafkah. Nilai kerugian yang dialami Nikita dan asistennya dalam gugatan tersebut mencapai nominal Rp 100 miliar.
"Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar secara tunai dan langsung kerugian," bunyi gugatan tersebut.
Nikita Mirzani Ajukan Permohonan Provisi
Dalam petitum gugatan tersebut juga tertulis bahwa Nikita Mirzani mengajukan permohonan provisi. Dia meminta agar Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Jaksa Agung Republik Indonesia menghormati gugatan perdata itu.
"Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk menghormati proses hukum gugatan wanprestasi perkara a quo sampai adanya putusan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat (inkracht) atas gugatan wanprestasi a quo,” bunyi gugatan tersebut.
Dalam gugatan tersebut, Nikita juga meminta agar polisi dan kejaksaan tak melanjutkan proses hukum atas kasus dugaan pengancaman terhadap Reza.
Kasus yang berawal dari laporan Reza itu baru diperkenankan berjalan lagi usai majelis hakim membacakan putusan atas gugatan wanprestasi tersebut.
"Tidak melakukan proses hukum apa pun terkait permasalahan uang yang diterima PENGGUGAT I dari TERGUGAT I sebesar Rp 4.000.000.000 (empat miliar rupiah) sampai adanya putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap atas gugatan wanprestasi perkara a quo," bunyi gugatan tersebut.
Sidang perdana gugatan wanprestasi yang dilayangkan Nikita akan digelar pada 28 Mei 2025. Sidang beragendakan pemanggilan para pihak.
Persoalan Nikita Mirzani dan Reza Gladys
Persoalan Nikita Mirzani dengan dokter Reza Gladys bermula dari Nikita memberikan ulasan negatif terhadap produk skincare milik Reza. Nikita menyampaikannya lewat siaran langsung di TikTok pada November 2024. Reza merasa nama baik dan bisnisnya tercemar karena ulasan tersebut.
Pada 13 November 2024, asisten Nikita Mirzani, Mail Syahputra, diduga menghubungi Reza lewat pesan WhatsApp. Mail diduga menyampaikan ancaman dan meminta uang sebesar Rp 5 miliar agar Nikita tidak terus memberikan ulasan negatif.
Reza melaporkan Nikita dan Mail ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik pada 3 Desember 2024. Reza mengaku sudah mentransfer uang Rp 4 miliar kepada Nikita. Uang itu dikirimkan secara bertahap.
Polisi melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti terkait laporan Reza. Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan Nikita dan Mail sebagai tersangka atas dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang. Polisi telah menahan Nikita dan Mail.
