Nikita Mirzani Menang Banding dalam Perkara Perbuatan Melawan Hukum

Nikita Mirzani memenangkan perkara perbuatan melawan hukum (PMH) di tingkat banding. Pengadilan Tinggi Jakarta membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebelumnya menghukum Nikita dan asistennya, Mail, untuk membayar kerugian kepada Reza Gladys dan suaminya.
Kabar tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara. Ia mengatakan putusan banding telah diterima timnya melalui e-court.
“Iya, jadi informasi itu benar. Perkara PMH nomor 1000 di tingkat banding itu alhamdulillah kami mendapat putusan melalui e-court tadi bahwa Nikita menang,” ujar Usman Lawara.
Menurut Usman, dengan dibatalkannya putusan tingkat pertama, klaim kerugian yang sebelumnya diajukan pihak Reza Gladys tidak terbukti.
“Putusan tingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 1000 yang dulu menghukum Nikita dan Mail untuk membayarkan kerugian itu dianggap tidak pernah ada,” ucap Usman.
“Artinya begini, kerugian itu tidak pernah ada sama sekali,” sambungnya.
Usman menjelaskan, Pengadilan Tinggi Jakarta membatalkan putusan PN Jakarta Selatan pada 27 Agustus. Ia menilai putusan tersebut menjadi kemenangan penting bagi Nikita Mirzani dan Mail.
“Kerugian yang diklaim oleh Reza Gladys dan suaminya, yang katanya mereka rugi berapa miliar, itu tidak pernah ada. Karena buktinya hari ini Pengadilan Tinggi Jakarta telah membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” tuturnya.
“Dibatalkan berarti Nikita menang. Artinya kerugian selama ini yang diklaim oleh pihak Reza Gladys sama sekali tidak pernah ada,” lanjut dia.
Usman juga menilai putusan banding ini berpotensi memberikan pengaruh terhadap proses Peninjauan Kembali (PK) yang saat ini sedang ditempuh Nikita Mirzani.
“Kalau pertanyaannya pengaruh atau tidak, pasti pengaruh. Putusan ini semakin memperjelas kasus PK-nya Nikita memang tidak ada kerugian yang dialami oleh saksi Reza Gladys,” kata Usman.
Ia menegaskan perkara tersebut seharusnya berada dalam ranah perdata, bukan pidana.
“Artinya itu bukan pidana. Bukan pidana. Konteksnya perdata. Makanya kami berharap kepada Mahkamah Agung dalam kasus PK-nya Nikita bahwa memang kasus ini adalah kasus perdata yang dipaksa ke dalam konteks pidana,” ungkapnya.
Meski memenangkan perkara di tingkat banding, pihak Nikita Mirzani masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
“Masih diskusi, kami dengan tim masih mempertimbangkan apakah kemudian nanti akan melakukan upaya hukum lanjutan,” beber Usman.
Sementara itu, Nikita Mirzani disebut Usman belum mengetahui kabar kemenangan tersebut. Usman berencana menyampaikan langsung informasi itu kepada kliennya dalam waktu dekat.
“Belum, tapi dalam waktu dekat kami sampaikan. Baru dapat tadi infonya. Paling dalam waktu dekat, mungkin hari Senin bisa ke sana,” pungkasnya.
