Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Nikita Mirzani Ngamuk di Sidang, Jatuhkan Mikrofon-Lempar Map Isi Surat Dokter
19 Desember 2022 17:38 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE, Nikita Mirzani , ngamuk usai persidangan di Pengadilan Negeri Serang, Senin (19/12).
ADVERTISEMENT
Aksi Nikita ini terjadi usai Majelis Hakim kembali menunda sidang dan kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra itu. Saat hendak dibawa petugas keluar, Nikita yang mengenakan pakaian serba hitam, tiba-tiba bangun dari kursi pesakitan dan mendorong dengan keras stand mikrofon hingga mikrofon terjatuh ke lantai.
Tak hanya itu, pemeran film Comic 8 itu juga mengambil sebuah map dari meja Majelis Hakim dan melempar map berwarna hijau ke arah meja penasihat hukumnya. Setelah itu, ia bergegas meninggalkan ruang sidang.
Map tersebut sebelumnya diserahkan penasihat hukumnya Nikita ke Majelis Hakim di awal sidang. Map tersebut berisi surat keterangan hasil pemeriksaan dokter atas sakit yang diderita Nikita selama berada di rutan.
ADVERTISEMENT
Nikita diduga kecewa lantaran izin berobatnya dipersulit oleh Jaksa Penuntut Umum. Padahal ia merasa perlu berobat akibat pengapuran tulang belakang dan harus diterapi.
Saat bertemu awak media, ibu 3 anak ini membantah telah menjatuhkan stand mikrofon dan melempar map. Ia malah mengatakan insiden tersebut terjadi karena ketidaksengajaan.
"Enggak (sengaja jatuhkan), itu mah sama aku kesenggol. Saya, kan, wonder women, kesenggol saja bisa kebanting. Itu juga (map) kesenggol sampai terbang sendiri. Pokoknya di sini tuh serba mengejutkan, mic aja bisa terbang," kata Nikita Mirzani.
Sebelumnya, sidang kasus pencemaran baik ini kembali ditunda lantaran Dito Mahendra tak hadir di persidangan selaku saksi korban. Sidang ditunda dan akan kembali digelar 29 Desember mendatang.
ADVERTISEMENT
"Jadi sidang kita tunda hari Kamis tanggal 29 Desember 2022 dengan agenda upaya pemeriksaan terhadap para saksi beserta saksi ahli dari penuntut umum. Dan jaksa penuntut tetap menghadirkan terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, Dedy Ari Saputra.