Kumparan Logo

Nikita Mirzani Pamer Outfit Jelang Sidang Dugaan Pemerasan: Prada, Prada, Prada

kumparanHITSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Artis Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Artis Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Sidang perkara dugaan pemerasan dan TPPU dengan terdakwa Nikita Mirzani kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hari ini, Kamis (25/9), sidang digelar dengan agenda pemeriksaan ahli meringankan dari pihak terdakwa.

Sebelum sidang dimulai, Nikita menyempatkan diri untuk menyapa para pendukungnya yang setia hadiri persidangannya.

Penampilan Nikita kembali mencuri perhatian. Ia mengenakan dress putih, dipadukan dengan jaket berwarna denim biru muda. Penampilan Nikita semakin terlihat elegan dengan kacamata dan rambutnya yang diikat rapi ke belakang.

Salah satu pengunjung sidang bahkan sempat meminta Nikita Mirzani untuk membagikan detail penampilannya.

"Spill outfitnya dong kak Niki," ujar seorang pengunjung sidang.

Artis Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Mendengar itu, Nikita Mirzani hanya menjawab singkat sambil tersenyum.

"Prada, Prada, Prada," kata Nikita sembari menunjuk satu persatu pakaian yang ia kenakan.

Selain mengungkap soal outfitnya itu, ibu tiga anak ini juga menyempatkan diri menyapa orang-orang terdekatnya yang hadir. Ia tampak bersalaman dengan sahabat serta anggota keluarga yang rajin datang untuk mendukungnya.

Artis Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Untuk persidangan hari ini, Nikita akan menghadirkan tiga ahli meringankan. Ketiga ahli itu adalah Frans Asisi (ahli di bidang Bahasa, Dosen di Fakultas Pengetahuan, Budaya, departemen linguistik di UI), Suparji SH, MH (ahli hukum pidana formil dan materiil, Dosen Program Doktor Universitas Al Azhar), serta Subani (ahli hukum perdata).

Dalam perkaranya, Nikita Mirzani didakwa melakukan tindak pidana pemerasan atau pengancaman secara elektronik terhadap Reza Gladys. Nikita juga didakwa lakukan tindakan pencucian uang atas uang yang ia terima dari Reza Gladys. Tindak pidana itu dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki.

Atas perbuatannya, Nikita dan Ismail diduga melanggar Pasal 45 ayat 10 huruf A, Pasal 27B Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.