Nikita Mirzani Puas dengan Keterangan Ahli, Yakin Bisa Bantu Ringankan Hukuman

Terdakwa perkara dugaan pemerasan dan TPPU, Nikita Mirzani, mengapresiasi tiga ahli yang dihadirkan dalam persidangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/9).
Nikita Mirzani mengaku senang karena tiga ahli tersebut meluangkan waktu untuk hadir dan memberikan pandangan keahliannya di perkara yang menjeratnya.
"Iya, sidang hari ini saksi ahli dari aku. Alhamdulillah saksi ahlinya bapak-bapaknya bisa hadir semua. Niki mau ngucapin terima kasih," kata Nikita.
Nikita Mirzani Senang dengan Keterangan Ahli di Persidangannya
Nikita Mirzani merasa senang karena seluruh ahli mampu memberikan pandangannya dengan sangat jelas terkait perkara yang menjeratnya.
Menurutnya, keterangan mereka jauh berbeda dengan ahli yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Memang ini saksi ahlinya yang benar-benar ahli, bukan ahli-ahlian, yang memang pendidikannya juga sudah tidak bisa diragukan lagi. Beda jauh dengan saksi ahli dari JPU kemarin," tutur Nikita.
"Kalau JPU kemarin kan enggak tahu, lupa, enggak ngerti, apa yang ditanya, jawabannya ke situ-situ lagi, ke situ-situ lagi. Kalau ini kan enggak," sambungnya.
Keterangan tiga ahli itu membuat Nikita optimistis bisa membantu meringankan vonis yang akan dijatuhkan hakim kelak.
"Senyum karena, mudah-mudahan ya saksi ahli ini didengar sama Bapak Hakim Yang Mulia. Dan ini kan juga sidang terbuka ya, jadi kalian semua bisa mendengarkan," kata Nikita.
"Ya semoga ini sidangnya benar-benar netral, tidak ada pihak-pihak yang berkepentingan. Jadi harusnya bisa disimpulkan nanti ketika vonis gitu," tandasnya.
Nikita Mirzani didakwa melakukan tindak pidana pemerasan atau pengancaman secara elektronik terhadap Reza Gladys. Ia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang. Tindakan itu diduga dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki.
Mereka diduga melanggar Pasal 45 ayat (10) huruf A, Pasal 27B ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
