Kumparan Logo

Nikita Mirzani Resmi Ditahan

kumparanHITSverified-green

·waktu baca 1 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
Nikita Mirzani saat mendatangi Mabes Polri, Jakarta, Rabu, (22/6/2022). Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Nikita Mirzani saat mendatangi Mabes Polri, Jakarta, Rabu, (22/6/2022). Foto: Agus Apriyanto

Artis Nikita Mirzani secara resmi akan ditahan usai diperiksa selama 24 jam oleh penyidik Reskrim Polresta Serang Kota atas laporan dari Dito Mahendra terkait dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik.

Penetapan tersangka terhadap Nikita Mirzani telah dilakukan pada 13 Juni lalu. Sempat mangkir dari panggilan polisi, Nikita Mirzani pun ditangkap paksa oleh Polresta Serang Kota pada Kamis (21/7) kemarin saat berada di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta.

"Pascapenangkapan selama 24 jam, sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap tersangka NM," ungkap Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga dalam keterangannya, Jumat (22/7) petang.

Nikita Mirzani saat mendatangi Mabes Polri, Jakarta, Rabu, (22/6/2022). Foto: Agus Apriyanto

Menurutnya, proses penahanan terhadap Nikita Mirzani sesuai dengan standar operasional prosedural penyidikan dan akan dilakukan proses pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kepolisian.

Namun, saat dikonfirmasi terkait berapa lama proses penahanan terhadap Nikita Mirzani akan dilakukan, Shinto masih enggan membeberkan hal tersebut dan akan menyampaikannya saat menggelar jumpa pers

"Nanti dalam press conference saja, ya, malam ini di Polresta Serang Kota," tandasnya.