Kumparan Logo

Nikita Mirzani Sebut Vadel Badjideh Kerap Umbar soal Perbuatannya ke LM di Rutan

kumparanHITSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Terdakwa Vadel Badjideh saat tiba untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, (1/10/2025). Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Vadel Badjideh saat tiba untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, (1/10/2025). Foto: Agus Apriyanto

Nikita Mirzani mengungkap bahwa dirinya tahu betul apa yang diperbuat Vadel Badjideh terhadap putrinya, LM. Kata Nikita, Vadel bahkan kerap menceritakan perbuatannya terhadap LM selama ia mendekam di Rutan Cipinang.

Kabar ini diterima Nikita Mirzani dari asistennya, Ismail Marzuki, yang juga ditahan di rutan yang sama dengan Vadel. Nikita mengaku sakit hati saat mendengar cerita Vadel melalui Ismail.

"Kebetulan ada Mail juga di Cipinang kan. Jadi, apa yang dibicarakan si tukang semir Vadel ini membuat saya cukup sakit hati, ya," tutur Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/10).

Terdakwa Nikita Mirzani saat menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (2/10/2025). Foto: Agus Apriyanto

Nikita mengira Vadel hanya mengakui perbuatannya setelah diproses hukum. Namun, Nikita justru bertambah sakit hatinya saat tahu Vadel mengumbar aib tersebut ke seluruh tahanan di rutan.

"Malah dia di Cipinang itu dia omongin semua apa yang sudah dia lakukan kepada anak saya, semua dibongkar sama dia," ujar Nikita.

"Dan itu dikasih tahu sama orang-orang yang ada di situ," tambahnya.

Anak Nikita Mirzani, Laura Meizani saat mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus persetubuhan dibawah umur di Jakarta, Rabu (2/7/2025). Foto: Agus Apriyanto

Sebelumnya, majelis hakim menilai bahwa Vadel Badjideh sudah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi.

Majelis hakim menjatuhkan vonis 9 tahun penjara terhadap Vadel. Vadel juga dikenakan dengan Rp 1 Miliar subsider 3 bulan penjara.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yakni 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.