Nikita Mirzani Tak Berbaju Tahanan, Ini Kata Pihak Kejari Serang

26 Oktober 2022 8:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nikita Mirzani saat mendatangi Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, (14/10). Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Nikita Mirzani saat mendatangi Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, (14/10). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
Nikita Mirzani resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang sejak Selasa (25/10). Ibu tiga anak itu menjalani penahanan di Rutan Klas IIB Serang.
ADVERTISEMENT
Ketika sampai di rutan, Nikita Mirzani tampak mengenakan kemeja putih. Terkait ia yang tak memakai baju tahanan tersebut, Kasi Intel Kejari Serang Rezkinil Jusar memberi penjelasan.
"Itu adalah pertimbangan, bukan ketidaksamarataan. Kita berusaha komunikatif sehingga tidak ada perlawanan," ujar Rezkinil dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Selasa malam.
Nikita Mirzani saat tiba di Kejaksaan Negeri Serang, Selasa (25/10/2022). Foto: Dok. Istimewa
"Kebetulan saya ada waktu Nikita sudah sampai ke rutan. Kenapa tidak menggunakan baju tahanan, saya enggak menanyakan juga," tambahnya.
Rezkinil kemudian tak menampik bahwa Nikita Mirzani sempat menolak untuk ditahan. Menurutnya, reaksi seperti itu memang biasa muncul pada momen pelimpahan tersangka dan barang bukti.
"Sudah biasa kita menyaksikan Semua juga enggak mau seperti itu. Mungkin sikap Nikita sedikit shock. Kembali pada yang bersangkutan Tapi, alhamdulillah, yang bersangkutan juga bisa diajak berkomunikasi untuk dibawa ke Rutan Serang," tandasnya.
ADVERTISEMENT
Nikita Mirzani saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta, Rabu, (4/11). Foto: Ronny
Seperti telah diberitakan, Nikita Mirzani berurusan dengan hukum terkait laporan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022. Dito melaporkan Nikita karena merasa dirugikan imbas unggahan Instagram Story perempuan 36 tahun itu yang menyebut dirinya penipu.
Nikita Mirzani dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik. Ia disangkakan Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.