Nikita Mirzani Tak Dapat Perlakuan Khusus di Rutan, Ikuti Kegiatan untuk Tahanan
ยทwaktu baca 2 menit

Artis Nikita Mirzani tidak mendapat perlakuan khusus saat ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur. Ia akan mengikuti seluruh kegiatan yang berlaku bagi para tahanan.
"Kegiatan yang harus diikuti Nikita Mirzani itu seperti olahraga. Kegiatan pembinaan agama itu harus diberikan, sama seperti tahanan lainnya," kata Kepala Rutan Pondok Bambu, Nebi Viarleni di Pondok Bambu, Jakarta Timur, belum lama ini.
Nebi mengatakan seluruh kegiatan dan perlakuan terhadap Nikita Mirzani sesuai prosedur yang berlaku di Rutan Pondok Bambu.
"Kalau kita yang penting menjalani SOP yang ada di Rutan Pondok Bambu. Beliau (Nikita) harus taat pada aturan yang ada di Rutan Pondok Bambu," tutur Nebi.
Nikita Mirzani Jalani Masa Pengenalan Lingkungan di Rumah Tahanan Pondok Bambu
Nikita Mirzani merupakan tersangka kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap dokter Reza Gladys. Nikita ditahan di Rutan Pondok Bambu karena dititipkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah pelimpahan tahap dua.
Nikita ditahan untuk 20 hari. Setelah masuk ke Rutan Pondok Bambu, Nikita terlebih dahulu menjalani masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) selama satu bulan. Nikita tidak boleh dikunjungi keluarga saat Mapenaling.
"Hak-haknya beliau itu dikunjungi pengacara. Kemudian kalau dikunjungi keluarga itu kalau sudah melewati masa Mapenaling," ucap Nebi.
Selain Nikita, polisi juga menetapkan asisten Nikita, Mail Syahputra, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap dokter Reza Gladys. Mail ditahan di Rutan Cipinang.
Persoalan Nikita dengan Reza bermula dari pemain film Comic 8 itu memberikan ulasan negatif terhadap produk skincare milik Reza.
Nikita menyampaikannya lewat siaran langsung di TikTok pada November 2024. Reza merasa nama baik dan bisnisnya tercemar karena ulasan tersebut.
Pada 13 November 2024, Mail Syahputra diduga menghubungi Reza lewat pesan WhatsApp. Mail diduga menyampaikan ancaman dan meminta uang sebesar Rp 5 miliar agar Nikita tidak terus memberikan ulasan negatif.
Reza melaporkan Nikita dan Mail ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik pada 3 Desember 2024. Reza mengaku sudah mentransfer uang Rp 4 miliar kepada Nikita. Uang itu dikirimkan secara bertahap.
Polisi melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti terkait laporan Reza. Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan Nikita dan Mail sebagai tersangka atas dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang.
Nikita dan Mail dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
