Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Nirina Zubir Berharap Saksi Berkata Jujur di Sidang Lanjutan Kasus Mafia Tanah
31 Mei 2022 16:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Sidang kasus dugaan mafia tanah milik ibunda Nirina Zubir, Cut Indria Marzuki, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/5). Seperti di sidang sebelumnya, sejumlah saksi dihadirkan.
ADVERTISEMENT
Menurut Nirina Zubir, ada empat orang saksi yang akan menyampaikan keterangan hari ini.
"Ada yang orang itu, Cito namanya. Terus, ada lagi yang katanya founder, ada dua orang. Oh, sama orang BRI kalau enggak salah," ucap Nirina.
Cito sebelumnya sudah sempat dipanggil. Namun, saat itu ia berhalangan memenuhi undangan persidangan.
"Kalau saudara Cito ini sudah dua kali dipanggil. Kita lihat, nih, hari ini datang apa enggak. Tapi, ini sudah panggilan kedua, sih. Yang dua orang lagi baru sekali dipanggil dan yang orang BRI juga baru sekali dipanggil," tutur Nirina Zubir.
Dalam kesempatan itu, Nirina Zubir menyampaikan harapannya agar para saksi menyampaikan keterangan yang jujur. Nirina ingin kebenaran terungkap dalam persidangan.
ADVERTISEMENT
"Harapannya adalah mereka memberikan pernyataan sejujur-jujur yang terjadi gitu, kan. Mudah-mudahan tetap sama aja, apa adanya aja gitu karena, kan, kita penginnya adalah kebenaran yang diangkat di sini," tandasnya.
Nirina Zubir tak sendirian menghadiri sidang. Tampak sang suami, Ernest Cokelat, dan kakak kandungnya ikut hadir menyaksikan sidang kasus yang menjerat mantan ART di rumah keluarga Nirina, yakni Riri Khasmita, sebagai terdakwa.
Riri Khasmita dan suaminya, Edrianto, sebagai terdakwa dijerat dengan Pasal 263 ayat (2), Pasal 264 ayat (2), Pasal 362 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat dan Pencurian.
Ada juga Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Selain mereka, ada tiga notaris yang terlibat di kasus ini. Mereka adalah Faridah, Ina Rosiana, dan Erwin Riduan.