Nirina Zubir Puas dengan Keterangan Saksi yang Memberatkan Terdakwa

31 Mei 2022 19:47 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Artis Nirina Zubir bersama keluarganya hadir menjadi saksi sidang terkait kasus mafia tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (17/5/2022). Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Artis Nirina Zubir bersama keluarganya hadir menjadi saksi sidang terkait kasus mafia tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (17/5/2022). Foto: Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Nirina Zubir kembali menghadiri sidang kasus dugaan mafia tanah milik sang ibunda, Cut Indria Marzuki. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/5), tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
ADVERTISEMENT
Cito menjadi salah seorang saksi yang dihadirkan dalam sidang itu. Sosok Cito awalnya terungkap dari kesaksian kakak Nirina, Fadhlan Karim, dalam persidangan.
Ketika itu, Fadhlan mengungkapkan bahwa Cito merupakan suruhan oknum notaris Faridah yang juga jadi terdakwa dalam kasus tersebut. Cito disebut sebagai pemegang kuasa jual beli atas aset-aset tanah milik Cut.
Tersangka kasus mafia tanah dengan korban Nirina Zubir dihadirkan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, (18/11). Foto: Agus Apriyanto
Padahal, Fadhlan dan keluarga merasa, ibunya atau para ahli waris tidak pernah menunjuk siapa pun untuk menjadi pemegang kuasa jual beli atas aset-aset tanah.
Ketika dihadirkan sebagai saksi, Cito tak memberikan bantahan apa pun. Nirina Zubir bahkan puas saat Cito mengakui bahwa dirinya memang bekerja sama dengan salah satu terdakwa.
"Kalau saya, sih, tadi cukup puas dengan pernyataan saudara Cito yang di situ jelas sekali me-mention ada kerja sama," ujar Nirina Zubir usai sidang.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Cito juga mengakui bahwa dirinya tidak pernah bertemu dengan ibunda Nirina Zubir. Dia bahkan menyebut bahwa oknum notaris telah membuat surat-surat tanpa sepengetahuannya.
"Dia mengakui tidak pernah bertemu dengan ibu saya. Saya tadi ibaratnya benar-benar bersyukur ada ucapan bahwa surat itu memang dibuat bahkan tanpa sepengetahuan Cito sendiri yang namanya dicantumkan dalam surat kuasa itu," tutur Nirina Zubir.
Artis Nirina Zubir bersama keluarganya hadir menjadi saksi sidang terkait kasus mafia tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (17/5/2022). Foto: Agus Apriyanto
"Jadi, balik lagi, hari ini saudara Cito sudah memberikan pernyataan yang memberatkan merekalah, itu saya sudah oke," tambahnya.
Tak cuma Cito, dalam sidang itu juga dihadirkan pegawai bank yang memberikan dana talangan untuk mantan ART yang bekerja di rumah keluarga Nirina Zubir, Riri Khasmita. Nirina mengaku menemukan kejanggalan dalam pengakuan pegawai bank tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kan, katanya Rp 2,5 juta, Rp 5 juta ibaratnya cashback dana talangan, sebenarnya saya enggak tahu, ya, dana talangan itu sebenernya legit atau enggak,” ucapnya.
"Wajar atau enggak, kita enggak tahu. Tapi, yang jelas, nominalnya enggak seperti yang dia katakan. Saya punya buktinya di sini sampai Rp 50 juta, Rp 70 juta, Rp100 juta lagi, Rp 120 juta lagi," tambah Nirina Zubir.
Hal tersebut pun menjadi pertanyaan besar bagi Nirina Zubir. Termasuk apakah transaksi semacam itu terbilang wajar.
"Apakah itu sebuah transaksi yang wajar? Ada dana talangan dari sebuah karyawan bank kepada nasabahnya gitu," ucapnya.
Artis Nirina Zubir saat konferensi pers terkait penyalahgunaan tanah milik keluarga di kawasan Antasari, Jakarta, Rabu (17/11). Foto: Agus Apriyanto
Sidang dilanjutkan pada Selasa depan. Sejumlah saksi JPU bakal kembali dihadirkan. Nirina Zubir pun memastikan akan hadir mengawal jalannya persidangan.
ADVERTISEMENT
"Sebisa mungkin. Sidang jadi prioritas buat Nirina. Pekerjaan yang lain itu mungkin bonus, tapi prioritas Nirina kepada persidangan ini," tutup Nirina Zubir.
Seperti telah diberitakan, Riri Khasmita dan suaminya, Edrianto, sebagai terdakwa dijerat dengan Pasal 263 ayat (2), Pasal 264 ayat (2), Pasal 362 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat dan Pencurian.
Ada juga Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain mereka, ada tiga notaris yang terlibat di kasus ini. Mereka adalah Faridah, Ina Rosiana, dan Erwin Riduan.