Nirina Zubir Puas Terdakwa Kasus Mafia Tanah Dituntut 15 Tahun Penjara

2 Agustus 2022 21:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nirina Zubir saat konferensi pers terkait mafia tanah di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, (18/11). Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Nirina Zubir saat konferensi pers terkait mafia tanah di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, (18/11). Foto: Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang kasus dugaan mafia tanah milik ibunda Nirina Zubir, Cut Indria Marzuki, pada Selasa (2/8). Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berkesempatan membacakan tuntutan.
ADVERTISEMENT
Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim memutus terdakwa satu, Riri Khasmita, dan terdakwa dua, Edrianto, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan akta autentik palsu yang dilakukan secara bersama-sama.
Artis Nirina Zubir saat konferensi pers terkait penyalahgunaan tanah milik keluarga di kawasan Antasari, Jakarta, Rabu (17/11). Foto: Agus Apriyanto
JPU juga menuntut agar kedua terdakwa dihukum 15 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar.
"Lima belas tahun dikurangi seluruhnya dalam masa tahanan yang sedang dijalani dengan pertimbangan terdakwa tetap ditahan dan dibebani membayar denda Rp 1 miliar rupiah subsider enam bulan kurungan," tutur JPU.
Menanggapi tuntutan JPU, Nirina Zubir mengaku puas. Hukuman tersebut dinilai layak untuk mantan asisten rumah tangganya itu.
"Saya cukup puas karena, kan, dari 15 tahun ini, kan, kita tahu bahwa biasanya hakim memberikan hukumannya 2/3 dari yang dituntut oleh JPU," ucap Nirina Zubir.
Artis Nirina Zubir bersama keluarganya hadir menjadi saksi sidang terkait kasus mafia tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (17/5/2022). Foto: Agus Apriyanto
Mengenai denda yang dikenakan terhadap Riri, Nirina Zubir menilai hal tersebut bukanlah menjadi urusannya.
ADVERTISEMENT
"Rp 1 miliar itu bukan hak kami dan aku juga I don't care mereka mau didenda berapa. Tapi, toh, kalau enggak bayar, dikasih subsider enam bulan dan itu dipotong lagi. Itu nggak kehitung, deh, dengan kerugian yang kami dapatkan," ujarnya.
Di sisi lain, Nirina Zubir merasa kecewa dengan tuntutan yang diberikan untuk terdakwa lain, yakni notaris Farida. Sebab, Farida merupakan aktor intelektual dari perkara tersebut.
"Sudah ketahuan ada aliran dana, tapi tidak dikenakan TPPU, terus diberikan tuntutannya adalah empat tahun," pungkas Nirina Zubir.