Nirina Zubir soal Keterangan Saksi di Sidang Mafia Tanah: Cukup Menenangkan

25 Mei 2022 9:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Artis Nirina Zubir bersama keluarganya hadir menjadi saksi sidang terkait kasus mafia tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (17/5/2022). Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Artis Nirina Zubir bersama keluarganya hadir menjadi saksi sidang terkait kasus mafia tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (17/5/2022). Foto: Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
Artis Nirina Zubir merasa cukup puas dengan keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan kasus mafia tanah milik ibundanya, Cut Indria Marzuki, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/5).
ADVERTISEMENT
Ada tiga saksi yang dihadirkan dalam persidangan, yakni sepasang suami istri, Rudolph dan Cendra Beti, serta kakak Nirina Zubir, Vinta Kurniawaty.
“Buat kami hari ini cukup menenangkan, kami memiliki saksi Tante Candra Beti dan Om Rudolph. Terima kasih untuk kesaksiannya,” kata Nirina.
Artis Nirina Zubir bersama keluarganya hadir menjadi saksi sidang terkait kasus mafia tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (17/5/2022). Foto: Agus Apriyanto
Menurut Nirina, keterangan yang disampaikan Rudolph dan Beti dalam persidangan cukup krusial. Sebab, Riri Khasmita sebelumnya mengaku membeli dua sertifikat tanah dari mereka.
Riri Khasmita pernah bekerja sebagai asisten ibunda Nirina. Riri merupakan salah satu terdakwa dalam kasus mafia tanah.
Nirina mengungkapkan, dalam persidangan, Rudolph dan Beti mengaku tidak pernah mengenal Riri. “Emang tidak pernah kenal,” tuturnya.
Artis Nirina Zubir bersama keluarganya hadir menjadi saksi sidang terkait kasus mafia tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (17/5/2022). Foto: Agus Apriyanto
Di sisi lain, Nirina mengatakan, pihak kuasa hukum terdakwa seolah ingin membuat pengalihan dengan mengangkat persoalan mengenai surat kuasa jual.
ADVERTISEMENT
Artis berusia 42 tahun itu menuturkan pihak keluarga tidak pernah membuat surat kuasa apa pun.
“Surat kuasa jual tidak ada sangkut pautnya dengan perubahan nama surat dari atas nama kami ke Riri Khasmita, itu enggak ada, mau ngaku anak angkat atau apa lagi, enggak ada,” ucap Nirina.

Nirina Zubir Menanti Momen Para Terdakwa Mafia Tanah Beri Keterangan di Sidang

Nirina Zubir saat konferensi pers terkait mafia tanah di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, (18/11). Foto: Agus Apriyanto
Nirina menantikan momen para terdakwa kasus mafia tanah bersaksi di persidangan. Pemain film Keluarga Cemara itu ingin mendengar keterangan mereka.
“Kita tunggu waktunya sampai Anda yang bersaksi dan ayo di bawah Al-Quran kamu bersumpah jujur, ya, kalau kamu masih berkelit, ya sudah, itu urusan kamu dan Tuhan,” ujar Nirina.
Nirina menyatakan ia akan terus mengikuti jalannya persidangan kasus mafia tanah milik ibunya. “Dan, ya, masih ada minggu depan lagi, let’s do this,” tuturnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus, bersama korban Nirina Zubir saat konferensi pers terkait mafia tanah di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, (18/11). Foto: Agus Apriyanto
Riri menggasak enam sertifikat tanah milik mendiang ibunda Nirina. Hal itu menyebabkan Nirina dan keluarganya mengalami kerugian hingga Rp 17 miliar. Selain itu, Riri juga memiliki utang pada mendiang ibunda Nirina.
ADVERTISEMENT
Nirina menyatakan ia dan anggota keluarganya sudah berusaha untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan setelah Riri mengakui perbuatannya. Bahkan, Riri sempat mengungkapkan akan mencicil Rp 2 juta sebulan untuk mengganti kerugian keluarga Nirina karena dugaan penggelapan sertifikat tanah. “Awalnya kami menerima [uang dari Riri], tapi setelahnya tidak ada,” ujarnya.
Karena itu, Nirina dan keluarga memutuskan untuk melapor ke polisi. Laporan dimasukkan ke Polda Metro Jaya. Polisi menetapkan 5 tersangka dalam kasus mafia tanah yang menimpa Nirina dan keluarganya.
Selain Riri, tersangka lainnya dalam kasus itu di antaranya adalah Endrianto dan Faridah. Endrianto merupakan suami Riri, sementara Faridah adalah notaris yang membantu Riri.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 263 atau Pasal 264 dan atau Pasal 266 dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3,4, dan 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010.
ADVERTISEMENT